Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Budi Santoso

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. PT Taspen (Persero) akan mendistribusikan dana ini melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh penjuru negeri. Proses pembayaran ini dipastikan akan berjalan lancar dan efisien, tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para penerima manfaat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini merupakan wujud nyata apresiasi negara atas segala kontribusi yang telah diberikan oleh para pensiunan. Lebih dari itu, ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjamin kesejahteraan seluruh ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah purna tugas.

Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran gaji ke-13 ini. Pertama, besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, yaitu sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, karena seluruhnya telah ditanggung oleh pemerintah.

Selanjutnya, jika seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali, dengan nominal terbesar dari manfaat yang diterima. Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima manfaat utama maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dilaksanakan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.

Baca Juga :  SPPG Tak Dijual, BGN Ingatkan Waspada Penipuan

Untuk memastikan kelancaran proses penyaluran, Taspen juga memberikan imbauan penting kepada seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Pihak Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan bersifat gratis dan tidak memungut biaya apapun. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk selalu memperoleh informasi resmi melalui kanal-kanal yang disediakan oleh Taspen, seperti Kantor Cabang Taspen terdekat atau melalui Call Center 1500919. Selain itu, peserta diharapkan untuk melakukan autentikasi pada awal bulan untuk memastikan kelancaran penerimaan gaji ketiga belas. Langkah-langkah ini diambil demi kenyamanan dan keamanan seluruh penerima manfaat dalam menerima hak mereka.

Also Read

Tinggalkan komentar