Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Aturan Baru Diteken Presiden Prabowo

Budi Santoso

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Aturan Baru Diteken Presiden Prabowo

Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima tunjangan lainnya paling cepat pada bulan Juni 2026. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan manfaat finansial bagi para penerima.

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, Pasal 2 secara jelas menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kalangan, meliputi aparatur negara, para pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya. Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai negeri dan individu yang sebelumnya telah mengabdi pada negara.

Lebih rinci, Pasal 3 Ayat 1 menguraikan bahwa kategori aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta berbagai pejabat negara. Cakupan yang luas ini memastikan bahwa berbagai elemen aparatur sipil dan pertahanan negara akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Menariknya, kebijakan gaji ke-13 ini juga mencakup pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 3 Ayat 4 secara spesifik menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga mencakup pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, jajaran pimpinan dan hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya, kecuali Hakim Ad Hoc, juga termasuk dalam daftar penerima. Begitu pula dengan pimpinan dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Prabowo: RI Bangun PLTS 100 GW Percepat Transisi Energi ASEAN

Perluasan cakupan tidak berhenti di situ. Pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Yudisial juga akan menerima gaji ke-13. Demikian pula, pimpinan dan wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta para Menteri dan pejabat yang setara dengan menteri, turut mendapatkan hak ini. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghargai dan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selanjutnya, kebijakan ini juga merambah hingga perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga berhak menerima gaji ke-13. Tingkatan pemerintah daerah, seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, juga termasuk dalam daftar penerima. Terakhir, kebijakan ini membuka kemungkinan bagi pejabat negara lainnya yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang untuk turut mendapatkan gaji ke-13, memberikan fleksibilitas dalam mengakomodasi berbagai jenis jabatan negara. Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pengeluaran masyarakat, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang pertengahan tahun.

Also Read

Tinggalkan komentar