
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah menetapkan aturan baru mengenai Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Harga Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang signifikan, sekaligus bertujuan untuk menjaga kelangsungan industri penerbangan nasional sembari tetap melindungi konsumen dan memastikan keterjangkauan tarif.
Besaran fuel surcharge akan ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi yang dapat dikenakan berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas, dengan penyesuaian yang mengikuti fluktuasi harga avtur. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang tercatat sebesar Rp 29.116 per liter, maskapai penerbangan dalam negeri kini diizinkan untuk menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas, sesuai dengan kelompok layanan masing-masing. Pemberlakuan kebijakan ini efektif mulai tanggal 13 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa mekanisme fuel surcharge ini merupakan bagian dari regulasi pemerintah untuk mengantisipasi volatilitas harga bahan bakar penerbangan dan menjamin keberlanjutan layanan transportasi udara di Indonesia. "Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Lukman menekankan bahwa maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk mempertahankan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Dalam setiap transaksi, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk transparansi kepada konsumen.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan fuel surcharge ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa implementasinya berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara. Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 mengenai Fuel Surcharge dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut.











