
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum menerima informasi resmi terkait isu penundaan pembelian batu bara Indonesia oleh sejumlah perusahaan di China. Penundaan ini diduga berkaitan dengan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan berlaku mulai 1 Juni 2026. Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar ini dari pemberitaan media, tanpa adanya detail spesifik mengenai perusahaan mana yang melakukan penundaan, besaran volume, atau informasi rinci lainnya. "Saya kalau sampai sekarang, yang terkait dengan China itu, sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul. Perusahaan mana yang di-cancel oleh China, terus berapa kuantitas dan lain-lain. Saya belum dapat informasi," ujar Tri Winarno di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kebijakan ekspor SDA satu pintu ini mencakup komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy), yang akan dikelola melalui PT DSI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 akan diberlakukan masa transisi. Selama periode ini, kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa oleh perusahaan eksportir yang bersangkutan. Namun, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan setiap kegiatan ekspornya melalui PT DSI. "Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Pelaporan ekspor ini akan diintegrasikan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemerintah akan terus melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama masa transisi. Implementasi penuh ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan selesai paling lambat pada 1 Januari 2027. Tujuannya adalah memberikan waktu yang cukup bagi para pengusaha, pelaku eksportir, dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyesuaian.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan terukur demi menjaga iklim usaha serta meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional. Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini dirancang untuk memastikan setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia dan ditujukan untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada dampak negatif signifikan terhadap hubungan dagang, termasuk dengan China, meskipun belum ada konfirmasi resmi mengenai isu penundaan pembelian batu bara. Pihak ESDM akan terus memantau perkembangan dan menunggu informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi ekspor batu bara Indonesia.











