Emas Antam Stagnan Rp 2.839.000, Buyback Rp 2.644.000

Budi Santoso

Emas Antam Stagnan Rp 2.839.000, Buyback Rp 2.644.000

Harga emas Antam terpantau stabil pada Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 08.58 WIB, dengan harga jual mencapai Rp 2.839.000 per gram. Posisi ini sama dengan hari sebelumnya, menunjukkan tidak adanya pergerakan signifikan pada logam mulia ini. Stabilitas harga juga terlihat pada harga beli kembali atau buyback, yang tetap berada di angka Rp 2.644.000 per gram. Kondisi ini memberikan gambaran bahwa pasar emas Antam tengah dalam fase tenang, tanpa gejolak yang berarti.

Penting untuk dicatat bahwa harga emas Antam memiliki sifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan harga emas dunia, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta dinamika permintaan dan penawaran di pasar domestik. Oleh karena itu, calon pembeli atau penjual disarankan untuk selalu memantau informasi harga terkini sebelum melakukan transaksi.

Dalam setiap transaksi jual emas, berlaku pemotongan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari ukuran terkecil 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Pemotongan pajak ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pembeli emas sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.

Khusus untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk atau yang dikenal dengan istilah buyback, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang perlu diperhatikan. Bagi transaksi dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah sebesar 3 persen. Pemotongan PPh Pasal 22 ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai pembelian kembali emas.

Baca Juga :  Rupiah Keluar Jalur Rp 17.400, Perkiraan Pekan Depan

Ketentuan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi emas, serta berkontribusi pada penerimaan negara. Bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas batangan mereka, pemahaman mendalam mengenai mekanisme dan tarif PPh Pasal 22 ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman atau kendala saat transaksi. PT Antam Tbk sebagai lembaga resmi penerbit emas selalu berusaha memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai segala aspek transaksi, termasuk perpajakan.

Informasi mengenai harga emas Antam dan ketentuan terkait transaksi ini dapat diakses melalui situs resmi Logam Mulia. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam membuat keputusan investasi yang bijak dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Also Read

Tinggalkan komentar