
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2026. Airlangga menegaskan bahwa eksportir SDA diwajibkan untuk memasukkan 100% devisa hasil ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia, sebuah proses yang dikenal sebagai repatriasi, dengan tingkat kepatuhan penuh.
Lebih lanjut, Airlangga merinci bahwa eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan ketentuan retensi minimal 30% untuk sektor industri migas dan 100% untuk industri non-migas. Penempatan DHE ini harus dilakukan di rekening khusus dengan jangka waktu penempatan minimal 3 bulan bagi industri migas dan 12 bulan untuk industri non-migas. Penting untuk dicatat, proses pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA ini secara tegas diwajibkan melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Airlangga kembali menekankan bahwa retensi DHE SDA harus melalui bank-bank Himbara.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi eksportir yang telah memiliki kesepakatan dengan negara mitra dagang atau negara yang telah menandatangani perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Bagi kelompok eksportir ini, batas konversi DHE valuta asing (valas) ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100% menjadi hanya 50%. Selain itu, pengecualian lain diberikan dalam bentuk batasan retensi DHE untuk sektor pertambangan. Sektor ini akan diberikan keleluasaan untuk menempatkan 30% DHE di bank-bank non-Himbara, dengan kewajiban penempatan minimal selama 3 bulan. Hal ini berarti peserta yang telah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% DHE selama 3 bulan di bank non-Himbara.
Untuk mendorong kepatuhan dan menarik minat eksportir, pemerintah juga akan memberikan insentif menarik terkait penempatan DHE SDA. Insentif ini berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa mencapai 0%, tergantung pada jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Hal ini merupakan keuntungan signifikan jika dibandingkan dengan instrumen reguler yang dikenakan pajak hingga 20%. Regulasi ini, yang diharapkan dapat meningkatkan devisa negara dan memperkuat sistem keuangan domestik, akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.











