Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN Baru, Posisi Tawar RI Menguat

Budi Santoso

Ekspor SDA Wajib Lewat BUMN Baru, Posisi Tawar RI Menguat

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan strategis yang mewajibkan seluruh ekspor produk sumber daya alam (SDA) unggulan Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan besi ferroalloy, untuk dilakukan secara eksklusif melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan revolusioner ini, yang diumumkan oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA sekaligus menutup celah praktik yang berpotensi merugikan negara, termasuk kurang bayar pajak.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, mengkonfirmasi bahwa pemerintah tengah berupaya keras untuk menyelesaikan penyusunan aturan teknis baru yang menyertai kebijakan ini. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat rampung pada hari ini, Kamis (21/5/2026), atau paling lambat pada Jumat, 22 Mei 2026. "Hari ini harus selesai. Paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," tegas Busan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Inti dari kebijakan ini adalah bahwa setelah DSI beroperasi penuh, seluruh kontrak ekspor SDA baru hanya dapat dilaksanakan melalui perseroan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tawar Indonesia dalam penentuan harga komoditas ekspor di pasar internasional. Busan menjelaskan, dengan DSI sebagai eksportir tunggal, Indonesia sebagai pemilik produk dapat memiliki kontrol lebih besar dalam menetapkan harga. "Sebenarnya maksudnya begini, ketika ekspor dilakukan lewat BUMN, komoditasnya kan milik kita, kita yang ekspor. Katakanlah CPO, kita nomor satu eksportirnya, jadi kita harus punya bargaining position yang kuat dalam menentukan harga," paparnya.

Baca Juga :  Antisipasi El Nino: Kementan & Pemda Jaga Ketahanan Pangan Gunungkidul

Proses ekspor itu sendiri akan berjalan seperti biasa, namun dengan pergantian eksportir ke BUMN yang ditunjuk. Harapannya adalah dengan menjadi pengekspor tunggal, Indonesia dapat memperoleh harga yang lebih baik untuk komoditasnya. "CPO saja kita nomor satu eksportirnya, seharusnya harga juga bisa lebih kita tentukan," imbuh Busan.

Lebih lanjut, kebijakan ini juga mencakup kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk komoditas strategis seperti minyak sawit dan batu bara. DSI akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan DMO ini seiring dengan perannya sebagai eksportir. "Kalau nanti sudah berjalan penuh, ya otomatis DMO lewat DSI karena dia eksportirnya," ujar Busan.

Presiden Prabowo dalam pidatonya menyampaikan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia. Dengan pengelolaan ekspor SDA melalui satu pintu oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah, diharapkan dapat tercipta transparansi, efisiensi, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Komoditas yang menjadi prioritas dalam tahap awal implementasi kebijakan ini meliputi kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ferroalloy. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," tegas Presiden Prabowo. Kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat.

Baca Juga :  Jogja Financial Festival 2026: Literasi Keuangan untuk Anak Muda

Also Read

Tinggalkan komentar