
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) masih dalam tahap finalisasi legalisasi. Kebijakan baru ini ditargetkan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, menandai perubahan signifikan dalam mekanisme perdagangan komoditas ekspor strategis Indonesia. Periode transisi akan dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, di mana DSI akan menjalankan fungsi awal sebelum beroperasi sepenuhnya sebagai trader ekspor.
Ni Made Kusuma Dewi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, menjelaskan bahwa regulasi teknis mengenai ekspor satu pintu sedang difinalisasi. Setelah proses legalisasi selesai dan peraturan resmi diundangkan, Kemendag akan menyampaikan rincian lengkapnya kepada publik. "Seperti yang disampaikan Pak Mendag, pemberlakuan penuh dari aturan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor baru akan terjadi pada 1 Januari 2027," ujar Dewi. Ia menambahkan bahwa periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 merupakan masa transisi untuk penyesuaian implementasi aturan tersebut. Pada tahap awal ini, DSI belum akan menjalankan fungsi penuhnya sebagai trader ekspor, melainkan lebih berfokus pada peran penilai dan perantara.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengindikasikan bahwa Kemendag sedang mempersiapkan Permendag baru yang akan mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas strategis: crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Penyusunan regulasi ini sejalan dengan pembentukan DSI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor. Percepatan penyelesaian aturan teknis ini bertujuan agar masa transisi dapat dimulai sesuai jadwal pada Juni 2026. Pemerintah juga sedang melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait perubahan tata kelola ekspor ini. "Ya otomatis (Permendag baru). Ini harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini rampung, paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," tegas Budi Santoso beberapa waktu lalu.
Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu. Fase ini dirancang sebagai tahap penyesuaian sebelum sistem ekspor satu pintu diterapkan secara penuh. Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang akan membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum akhirnya menjualnya ke pasar internasional. Devisa hasil transaksi tersebut dipastikan akan tetap masuk kembali ke Indonesia.
Pembentukan DSI merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya praktik under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor, yang dinilai berdampak negatif pada penerimaan negara dan validitas data perdagangan nasional. DSI juga dipersiapkan sebagai platform pengawasan yang transparan untuk seluruh aspek transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. Pemerintah optimis bahwa tata kelola ekspor yang baru ini akan mampu memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan sumber daya alam nasional.











