
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) kini resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penetapan ini ditandai dengan kepemilikan 1 persen saham negara dengan kuasa khusus, yang secara resmi ditandatangani oleh Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pada Senin pagi (25/5/2026). Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Dony Oskaria menjelaskan bahwa DSI telah resmi menjadi BUMN hari ini. Meskipun statusnya sudah ditetapkan, mekanisme ekspor komoditas SDA seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy masih dalam tahap proses. Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme ini akan disampaikan kemudian.
Pembentukan DSI ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026). Saat itu, pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). PT DSI kemudian dibentuk sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Latar belakang pembentukan DSI sangat krusial, mengingat selama bertahun-tahun praktik under invoicing dan transfer pricing masih marak terjadi pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia. Under invoicing adalah praktik kecurangan di mana eksportir atau importir melaporkan nilai atau harga barang dalam faktur lebih rendah dari nilai transaksi yang sebenarnya. Sementara itu, transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi, baik untuk barang, jasa, aset tidak berwujud, maupun pendanaan. Praktik-praktik ini merugikan pendapatan negara dan mengganggu stabilitas perdagangan.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan beroperasi dalam dua tahap. Tahap pertama, yang akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, akan memposisikan DSI sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Peran ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mencegah praktik-praktik curang, dan memastikan bahwa nilai ekspor komoditas SDA Indonesia tercatat secara akurat, sehingga berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.











