DSI Resmi Jadi BUMN, Kelola Ekspor SDA Strategis

Budi Santoso

DSI Resmi Jadi BUMN, Kelola Ekspor SDA Strategis

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini resmi berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) per Senin, 25 Mei 2026. Perusahaan ini memegang mandat krusial untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang dianggap strategis bagi perekonomian nasional. Kepastian status BUMN ini dikonfirmasi oleh Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Hari ini sudah menjadi BUMN ya," ungkap Dony, merujuk pada pemenuhan persyaratan kepemilikan saham negara sebesar 1% dengan kuasa khusus.

Meskipun status BUMN telah terkonfirmasi, Dony Oskaria menyatakan bahwa skema operasional dan mekanisme kerja DSI, khususnya terkait tata kelola ekspor komoditas SDA, masih dalam tahap finalisasi. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan diumumkan secara resmi setelah seluruh proses penyusunan internal selesai sepenuhnya. "Yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian nanti detailnya akan disampaikan," tegasnya, memberikan gambaran bahwa informasi mendalam akan segera menyusul.

Pembentukan DSI sebagai BUMN ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara spesifik mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui entitas BUMN. PP ini dirancang dengan tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aktivitas ekspor, mencegah berbagai praktik manipulasi yang merugikan negara seperti under invoicing (penurunan nilai faktur ekspor) dan transfer pricing (penetapan harga transaksi antar perusahaan terafiliasi yang tidak wajar), serta untuk meminimalisir potensi pelarian devisa hasil ekspor (DHE) ke luar negeri.

Baca Juga :  Aturan Kopdeskel Merah Putih Segera Terbit, Ribuan Siap Diresmikan

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa ekspor komoditas-komoditas yang memiliki nilai strategis tinggi bagi Indonesia, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy (paduan besi dengan unsur lain), wajib disalurkan melalui BUMN yang secara khusus ditunjuk oleh pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontrol yang lebih baik terhadap aliran SDA, memastikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara, serta meningkatkan transparansi dalam rantai pasok ekspor.

Keberadaan DSI sebagai BUMN pengelola ekspor SDA strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang melimpah. Dengan adanya badan usaha khusus yang mengawasi, diharapkan praktik-praktik yang merugikan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memastikan bahwa devisa hasil ekspor kembali berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Proses finalisasi skema kerja DSI ini menjadi momen penting yang dinanti untuk melihat implementasi nyata dari kebijakan strategis ini.

Also Read

Tinggalkan komentar