
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Pernyataan ini disampaikan Sudaryono kepada para pengusaha di hilir industri sawit, menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. DSI dirancang sebagai entitas pengelola dan pengawas ekspor yang beroperasi secara transparan dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir kerugian negara akibat praktik-praktik ilegal, seperti under invoicing dan transfer pricing, yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
Sudaryono menekankan bahwa kehadiran DSI tidak akan berdampak negatif pada kelangsungan bisnis para pengusaha sawit yang selama ini telah menjalankan usahanya sesuai aturan. Pemerintah hanya berupaya memberantas praktik-praktik manipulatif dalam ekspor SDA strategis. "Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan," jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Untuk memfasilitasi implementasi kebijakan ini, pemerintah telah memberikan masa transisi selama tiga bulan, dimulai sejak awal Juni mendatang. Fase transisi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran para pelaku usaha, khususnya refinery dan eksportir di industri sawit.
Tahap pertama penerapan kebijakan ini, yang dimulai pada 1 Juni 2026, akan difokuskan pada tiga komoditas utama: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Kebijakan ekspor ini telah diatur melalui sistem Bea Cukai. Dalam skema yang ada, DSI akan dicantumkan sebagai co-exporter di antara empat pihak yang terlibat dalam transaksi ekspor, yaitu eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. Selama masa transisi, perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing, dengan catatan penting bahwa manipulasi harga tidak diperbolehkan. Target implementasi penuh kebijakan ini adalah pada 1 Januari 2027 mendatang.











