
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dipastikan tidak akan mengambil keuntungan dari operasionalnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono kepada para pengusaha di sektor hilir industri sawit, menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Menurut Sudaryono, DSI dibentuk sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang transparan serta akuntabel. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir atau mengidentifikasi potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik-praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik itu Danantara maupun saya laporkan kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Kehadiran DSI, lanjut Sudaryono, tidak akan berdampak negatif pada kelangsungan bisnis para pengusaha sawit, terutama bagi mereka yang telah menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah hanya berfokus pada pemberantasan praktik-praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor SDA strategis. "Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan," jelas Sudaryono lebih lanjut.
Pemerintah juga telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk penerapan kebijakan ini, dimulai sejak awal Juni mendatang. "Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir," imbuh Sudaryono.
Pada tahap awal yang dimulai 1 Juni 2026, kebijakan ini akan berlaku untuk tiga komoditas utama: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Kebijakan ekspor ini telah diatur melalui sistem Bea Cukai, yang melibatkan empat pihak: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI akan dicantumkan dalam sistem ekspor sebagai co-exporter. Selama masa transisi, perusahaan masih diizinkan untuk melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing, dengan catatan penting untuk tidak melakukan praktik manipulasi harga. Target penerapan penuh kebijakan ini adalah pada 1 Januari 2027 mendatang.











