
Membandingkan peran Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) adalah sebuah kekeliruan fundamental, sebuah perbandingan yang tidak setara atau "tidak apple to apple." DSI bukanlah entitas swasta yang berorientasi keuntungan semata, melainkan sebuah instrumen negara yang beroperasi di pasar untuk mewakili kehendak dan kepentingan negara dalam praktik bisnis. Berbeda dengan BPPC yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan bagi korporasi swasta, DSI didirikan untuk memperbaiki tata kelola praktik bisnis demi optimalisasi penerimaan negara.
Perbedaan mendasar ini menjadi krusial ketika kita berbicara tentang upaya negara untuk memberantas kebocoran penerimaan akibat praktik under invoicing dan transfer pricing antar unit bisnis dalam negeri dan luar negeri dalam satu grup kepemilikan. Praktik-praktik ini, yang sering dimanfaatkan oleh korporasi swasta untuk keuntungan pribadi, merugikan negara secara signifikan. DSI hadir sebagai garda terdepan untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia, yang menurut Pasal 33 UUD 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, bukan segelintir pihak.
Intervensi kebijakan negara yang dilakukan melalui DSI dapat dilihat dampaknya pada berbagai sektor. Contoh nyata adalah kebijakan pemerintah melalui Bulog untuk membeli gabah petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Intervensi ini terbukti menjadi game changer, menciptakan stabilisasi harga gabah yang luar biasa dan membangkitkan kembali antusiasme petani untuk menanam padi. Bersamaan dengan itu, perbaikan rantai pasok pupuk bersubsidi hingga ke tingkat gudang di daerah memudahkan akses petani terhadap pupuk dengan harga yang sesuai patokan. Hasilnya, harga gabah di tingkat petani stabil, bahkan melampaui patokan awal, dan yang terpenting, cadangan pangan nasional tercukupi dengan stok beras di gudang Bulog mencapai 5,4 juta ton, melebihi kapasitas maksimal gudang, sehingga Bulog terpaksa menyewa gudang tambahan.
Selain itu, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 35% untuk CPO guna menjaga pasokan minyak goreng MinyaKita, dengan Bulog dan Food ID sebagai penyangganya, menunjukkan peran aktif negara dalam menjaga ketersediaan bahan pokok. Upaya serupa juga mulai dilakukan untuk komoditas gula. Hasilnya adalah stabilisasi harga dan ketersediaan barang di pasar yang terjaga, yang pada akhirnya mengendalikan inflasi pangan inti sesuai target.
Oleh karena itu, perbandingan antara DSI dan BPPC yang dibuat oleh pihak tertentu dapat dikategorikan sebagai upaya menciptakan pesimisme asimetris. Perbandingan tersebut tidak objektif dan cenderung melemahkan posisi negara yang sedang berupaya keras memperbaiki praktik bisnis yang tidak benar yang telah berlangsung puluhan tahun. Praktik-praktik permainan arus dokumen, barang, dan uang dalam transaksi antar perusahaan dalam satu grup telah merugikan penerimaan negara atas sumber daya alam. Pihak yang diuntungkan dari permainan ini adalah korporasi swasta yang memanfaatkan sumber daya alam Indonesia.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menekankan bahwa perbandingan tersebut tendensius dan mengabaikan tujuan mulia DSI dalam memperkuat peran negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia benar-benar dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, sesuai amanat konstitusi.











