Driver Ojol Sambut Potongan Aplikasi 8%, Siap Kawal Perpres Baru

Budi Santoso

Driver Ojol Sambut Potongan Aplikasi 8%, Siap Kawal Perpres Baru

Driver ojek online (ojol) menyambut gembira aturan baru mengenai potongan aplikasi yang kini ditetapkan sebesar 8 persen. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, disambut positif oleh para pengemudi. Mereka tidak hanya merasa lega karena beban potongan pendapatan yang sebelumnya mencapai 20 persen kini berkurang drastis, tetapi juga menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal implementasi Perpres tersebut di lapangan.

Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh para pengemudi ojol di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026. Gerakan Nasional Pengawal Perpres 27/2026 (GNPP 27) menjadi wadah bagi para pengemudi untuk menyuarakan dukungan mereka dan memastikan bahwa isi Perpres ini benar-benar dijalankan dan berpihak pada kepentingan pengemudi. Perpres baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja transportasi online, yang selama ini kerap memperjuangkan hak-hak mereka melalui berbagai aksi demonstrasi.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sendiri mengatur sejumlah poin krusial yang sangat dinantikan oleh para driver ojol. Salah satu poin penting adalah kewajiban perusahaan aplikator untuk menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi para mitranya, serta jaminan kecelakaan kerja. Hal ini menjadi kabar gembira mengingat selama ini banyak driver yang harus menanggung sendiri biaya kesehatan dan risiko kecelakaan kerja.

Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen

Lebih lanjut, regulasi ini menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih adil antara pengemudi dan aplikator. Jika sebelumnya pendapatan dibagi dengan rasio 80:20 (80% untuk pengemudi, 20% untuk aplikator), kini pemerintah menetapkan pembagian minimal 92:8. Perubahan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi para pekerja transportasi online yang telah berulang kali menyuarakan tuntutan pengurangan potongan aplikasi.

Baca Juga :  Unilever Indonesia Bagikan Dividen Rp 201 per Saham untuk 2025

Perjuangan para driver ojol untuk mendapatkan kebijakan yang lebih berpihak memang tidaklah mudah. Selama satu hingga dua tahun terakhir, mereka kerap menggelar aksi unjuk rasa di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, untuk menuntut pengurangan fee aplikasi yang dianggap memberatkan. Setelah melalui belasan, bahkan puluhan kali protes, akhirnya tuntutan tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Pengumuman Perpres ini dilakukan oleh Presiden Prabowo bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional, Jumat, 1 Mei 2026, yang semakin memperkuat makna kebijakan ini bagi para pekerja.

Driver Ojol Sambut Aturan Baru Potongan Aplikasi 8 Persen

Para pengemudi ojol, melalui GNPP 27, bertekad untuk memastikan bahwa Perpres ini tidak hanya menjadi dokumen legal semata, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal. Mereka siap menjadi garda terdepan dalam mengawasi jalannya kebijakan di lapangan, memberikan masukan jika ada kendala, dan memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja transportasi online terlindungi secara utuh. Dukungan terhadap potongan aplikasi sebesar 8 persen ini merupakan bentuk apresiasi atas langkah pemerintah, sekaligus menjadi semangat baru bagi para driver untuk terus memberikan pelayanan terbaik.

Also Read

Tinggalkan komentar