
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan bersejarah ini dicapai dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang diselenggarakan pada hari Kamis, 4 Juni 2026. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini, yang secara simbolis menunjukkan dukungan pemerintah terhadap penguatan sektor keuangan nasional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya rapat dan menanyakan persetujuan anggota dewan. "RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya beliau, yang disambut dengan jawaban "Setuju" dari seluruh anggota yang hadir, menandakan konsensus yang kuat untuk memajukan regulasi sektor keuangan.
Mohammad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, memaparkan bahwa pembahasan RUU ini telah melalui proses yang komprehensif dan mendalam. Pihaknya telah mencermati dan menelaah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. Jumlah ini terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, yang mencakup berbagai aspek krusial dan topik-topik baru yang muncul seiring dinamika perkembangan sektor keuangan. Hekal menekankan bahwa tim perumus dan tim sinkronisasi telah bekerja keras untuk menyusun draf RUU P2SK yang final, yang terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan.
Lebih lanjut, UU P2SK yang baru ini melakukan perubahan terhadap 9 undang-undang sektor keuangan yang ada sebelumnya. Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan utama yang telah disepakati bersama, yang mencakup berbagai area strategis. Pertama, terkait kelembagaan, UU ini memperjelas dan memperkuat struktur kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Penguatan ini juga dibarengi dengan mekanisme evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut oleh DPR, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas kinerja mereka.
UU ini juga mencakup perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah, memberikan ruang lebih luas bagi inovasi dan pertumbuhan di sektor ini. Di pasar modal, terdapat pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing bursa. Pengaturan mengenai transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan, surat utang dan dana perwalian, serta penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi juga menjadi fokus penting.
Aspek perlindungan konsumen dan masyarakat juga diperhatikan melalui pengaturan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. Selain itu, UU ini membuka jalan bagi pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis, serta mengakomodasi perkembangan aset kripto yang semakin relevan. Untuk mengatasi tantangan di era digital, dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring.
UU P2SK yang baru juga memiliki visi ke depan dengan adanya pengaturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan peran Indonesia di kancah keuangan global. Penanganan piutang macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi perhatian khusus untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Mekanisme penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan, serta penerapan keadilan restoratif, juga diatur untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif. Terakhir, UU ini juga memberikan kerangka penanganan bagi bank dalam penyehatan, memastikan stabilitas sistem keuangan.











