
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang impresif sebesar 11,39 persen secara tahunan pada April 2026. Pertumbuhan DPK ini sejalan dengan peningkatan penyaluran kredit sebesar 9,98 persen, menandakan fungsi intermediasi perbankan yang tetap positif di tengah dinamika perekonomian. LPS menilai kinerja intermediasi yang kuat ini didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang terjaga. Menariknya, pertumbuhan simpanan rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan dalam valuta asing, menunjukkan preferensi masyarakat terhadap mata uang domestik.
Dalam upaya menjaga kepercayaan publik, LPS mengonfirmasi bahwa mayoritas dana masyarakat di perbankan masih tercakup dalam program penjaminan simpanan. Per April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah di bank umum dijamin penuh oleh LPS, mencakup 666,72 juta rekening dengan total simpanan hingga Rp 2 miliar. Sementara itu, di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen atau sekitar 15,58 juta rekening. Tingkat cakupan penjaminan ini jauh melampaui amanat undang-undang yang mensyaratkan lebih dari 90 persen total rekening nasabah bank terjamin.
Untuk terus menopang kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga 30 September 2026. TBP ditetapkan sebesar 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6 persen untuk simpanan rupiah di BPR, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar simpanan yang masih mengalami kenaikan terbatas, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang sehat. LPS meyakini TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS turut mengingatkan masyarakat untuk selalu cermat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. Simpanan yang dijamin oleh LPS harus memiliki bunga yang tidak melebihi TBP yang berlaku, serta tercatat dalam pembukuan bank dan tidak terkait dengan tindakan yang merugikan bank. Ke depan, LPS akan terus memantau secara proaktif perkembangan suku bunga pasar, pertumbuhan simpanan, serta tingkat cakupan penjaminan. Upaya berkelanjutan ini penting demi menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem perbankan nasional secara keseluruhan. Pertumbuhan DPK yang solid dan fungsi intermediasi yang berjalan baik merupakan indikator positif bagi kesehatan ekonomi Indonesia.











