
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjajaki kolaborasi strategis dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) dalam sebuah pertemuan bilateral di sela Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 yang berlangsung di ExCeL London. Fokus utama diskusi adalah penguatan perlindungan hak ekonomi para kreator di era digital yang terus berkembang pesat secara global. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mempresentasikan dan memperkuat "Indonesian Proposal" yang bertujuan melindungi karya cipta dari eksploitasi yang merugikan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyoroti signifikansi pengakuan "Elements Paper" yang diajukan Indonesia sebagai dokumen sesi formal dalam World Intellectual Property Organization Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48. Langkah ini merupakan kemajuan substansial bagi Indonesia dalam upayanya mendorong isu pelindungan hak cipta di panggung internasional. Hermansyah menegaskan bahwa dukungan dan pengalaman yang dimiliki oleh Inggris sangat krusial dalam memperkaya substansi "Indonesian Proposal", terutama dalam menghadapi tantangan eksploitasi karya di berbagai platform digital. Ia optimis bahwa pandangan dan pengalaman Inggris akan sangat berharga untuk memastikan proposal Indonesia mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di ekosistem digital modern yang semakin kompleks.
Dalam rangka menghadapi disrupsi digital, Indonesia tengah aktif menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi ini dirancang agar undang-undang tersebut lebih responsif terhadap perubahan lanskap digital, termasuk penguatan tanggung jawab para perantara digital (digital intermediaries) dan pembenahan tata kelola royalti melalui pembentukan lembaga manajemen kolektif yang efektif.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham, Andry Indrady, menambahkan bahwa tantangan pelindungan hak cipta saat ini sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan algoritma dan arus data lintas negara. Fenomena ini secara signifikan memengaruhi distribusi nilai ekonomi dari karya-karya kreatif. Oleh karena itu, koordinasi internasional yang kuat menjadi sangat diperlukan untuk menjamin terciptanya sistem remunerasi yang adil dan transparan bagi para kreator. "Tujuan utama dari proposal Indonesia adalah untuk memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui secara internasional tanpa mengubah hukum substantif yang berlaku. Dengan demikian, kami berharap dapat meningkatkan kepastian hukum dan mendorong terciptanya remunerasi yang adil melalui transparansi algoritmik," ujar Andry.
Dalam pertemuan tersebut, UK IPO menyambut baik "Indonesian Proposal" dan menunjukkan respons yang sangat positif. Mereka juga membuka peluang untuk menjalin kerja sama lanjutan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Rencananya, pembahasan internal lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Inggris, seiring dengan adanya perubahan kepengurusan di lembaga tersebut.
Sebagai tindak lanjut konkret, Indonesia berencana untuk mengadakan pertemuan lanjutan dengan perwakilan UK IPO di kawasan ASEAN. Pertemuan ini akan difokuskan pada perumusan kerja sama teknis yang lebih detail dan terarah. Selain itu, sebuah pertemuan dengan tim Copyright UK IPO juga dijadwalkan untuk membahas lebih mendalam mengenai pengembangan "Indonesian Proposal" serta memantau progres revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sedang berjalan di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perlindungan kekayaan intelektual di tingkat global.











