
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, namanya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap impor barang di direktoratnya. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang mengaitkan Djaka dalam perkara tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/5). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan. "Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," ujar Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Purbaya telah berkomunikasi dengan Djaka mengenai namanya yang terseret kasus ini. Menurut Purbaya, Djaka menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," jelas Purbaya.
Pemerintah akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka sebagai pegawai Kementerian Keuangan. Namun, Purbaya menegaskan hal ini bukan bentuk intervensi. "Ada pasti (pendampingan) dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, untuk.. kalau di luar negeri juga kan sama," terangnya.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Djaka disebut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat DJBC, termasuk Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar, dengan pihak pengusaha kargo, salah satunya John Field, pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa.
Pada Agustus 2025, John Field dan rekan-rekannya bertemu kembali dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra. Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kendala pengiriman barang impor Blueray Cargo yang meningkat di jalur merah dan mengalami dwelling time. Orlando kemudian melakukan koordinasi ke tingkat atas, yaitu Sisprian dan Rizal. Koordinasi ini berujung pada kelancaran keluarnya barang impor Blueray Cargo dari jalur merah di bawah pengawasan Rizal, Sisprian, dan Orlando.
Selama proses komunikasi dan koordinasi tersebut, para terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah kepada pejabat DJBC. Pemberian uang dimulai Juli 2025 dengan total Rp 8,2 miliar dalam dolar Singapura kepada Orlando. Pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan Rp 8,9 miliar dalam dolar Singapura, dan pada September 2025, diberikan lagi Rp 8,5 miliar dalam dolar Singapura.
Pemberian berlanjut hingga Januari 2026, dengan total uang dalam dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.











