DHE Wajib Parkir di Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026

Budi Santoso

DHE Wajib Parkir di Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026

Aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di himpunan bank milik negara (Himbara) resmi berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas migas maupun non-migas untuk diparkirkan dalam periode tertentu di bank BUMN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.

Dampak dari kebijakan baru ini secara langsung dirasakan oleh bank swasta, yang berhadapan dengan potensi pemindahan dana hasil ekspor ke bank pelat merah. Hal ini berpotensi memengaruhi likuiditas perbankan, khususnya terkait aset dalam mata uang asing. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa bank swasta yang selama ini mengelola rekening khusus terkait DHE mungkin akan mengalami penyesuaian.

Berdasarkan PP 21 tahun 2026, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30% DHE SDA untuk periode minimal tiga bulan.

Namun, Dian Ediana Rae menekankan bahwa perpindahan DHE dari bank swasta ke bank BUMN ini bersifat terbatas. Penempatan DHE di bank BUMN hanya berlaku untuk hasil penjualan komoditas SDA tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti batu bara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil atau CPO). Untuk dana hasil ekspor sumber daya lain di luar komoditas yang telah ditetapkan, Dian memperkirakan tidak akan banyak terjadi perubahan signifikan. Dengan demikian, likuiditas bank swasta diperkirakan tidak akan tergerus habis dan beralih sepenuhnya ke bank BUMN.

Baca Juga :  Diskon Gila Transmart Full Day Sale: Alat Makan Cuma Rp 12 Ribu Saja!

Dian memperkirakan bahwa kebijakan baru terkait wajib parkir DHE di bank BUMN ini tidak akan menimbulkan banyak persoalan, termasuk bagi bank-bank swasta yang nasabahnya terlibat dalam perdagangan komoditas sumber daya alam ke luar negeri. Ia menjelaskan bahwa pengecualian dalam ketentuan pelaksanaan akan menjadi faktor penentu. Jika DHE komoditas tertentu masuk dalam kategori pengecualian, maka perubahan yang terjadi akan minimal. Namun, jika tidak ada pengecualian, barulah akan terjadi sedikit perubahan dalam pergerakan dana. OJK akan terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan stabilitas sistem keuangan.

Also Read

Tinggalkan komentar