
Aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) telah mencapai tahap finalisasi dan dijadwalkan untuk mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 telah selesai dan akan segera diterapkan. Kebijakan baru ini mewajibkan para eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank milik negara, yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain kewajiban penempatan dana di Himbara, regulasi terbaru ini juga menekankan pentingnya konversi devisa tersebut ke dalam mata uang Rupiah. Airlangga menjelaskan, "Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%." Namun, ia menambahkan bahwa untuk sektor ekstraktif, khususnya minyak dan gas (oil and gas), ketentuan yang berlaku akan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu dengan jangka waktu tiga bulan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengindikasikan bahwa keluarnya aturan DHE SDA ini tertunda karena adanya proses revisi. Revisi tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan pengecualian dari beberapa pihak yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama dari kebijakan ini. "Ada revisi kecil, karena ada beberapa pihak minta pengecualian, dan presiden setuju. Karena memang tidak relevan dengan niat kita menjalankan DHE itu," ungkap Purbaya.
Tujuan utama dari aturan DHE SDA ini adalah untuk menahan devisa hasil ekspor agar tetap berada di dalam negeri. Hal ini sangat krusial terutama bagi sektor yang memanfaatkan Sumber Daya Alam domestik dan bergantung pada pembiayaan dari perbankan dalam negeri. Purbaya menyoroti bahwa selama ini, keuntungan dari ekspor SDA seringkali disimpan di luar negeri, sebuah praktik yang ingin diubah oleh pemerintah. "Kan DHE itu sebetulnya tujuannya adalah untuk menahan uang-uang domestik yang pinjam pakai bank domestik, yang pakai sumber daya alam domestik, tapi untung uangnya ditaruh di luar negeri," jelas Purbaya. Dengan kebijakan ini, diharapkan aliran devisa dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian nasional, memperkuat cadangan devisa negara, dan mendorong penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi utama dalam kegiatan ekonomi domestik. Pemberlakuan aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar keuangan domestik dan memberikan stimulus bagi pertumbuhan sektor keuangan dalam negeri.











