Data PHK Pemerintah Diragukan, Angka Riil Lebih Tinggi

Budi Santoso

Data PHK Pemerintah Diragukan, Angka Riil Lebih Tinggi

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan keraguan terhadap akurasi data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirilis oleh pemerintah. Menurutnya, angka PHK yang sebenarnya terjadi di lapangan diyakini jauh lebih tinggi daripada angka resmi yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Data terbaru dari Kemnaker menunjukkan bahwa periode Januari hingga April 2026 mencatat 15.425 kasus PHK. Namun, Ristadi menilai angka ini belum mencerminkan realitas sesungguhnya.

Ristadi mengakui bahwa kasus PHK massal akibat penutupan pabrik memang cenderung menurun. Akan tetapi, ia menekankan bahwa masih banyak PHK yang tidak tercatat dalam statistik pemerintah. Fenomena ini terjadi karena banyak perusahaan melakukan PHK secara tertutup, menghindari pelaporan resmi kepada dinas tenaga kerja maupun Kemnaker. Alasan utama di balik praktik ini adalah keinginan perusahaan untuk tidak terekspos ke publik mengenai jumlah PHK yang mereka lakukan.

"PHK massal itu pabrik tutup cenderung lebih menurun ya, lebih menurun. Tapi bukan berarti kemudian data yang disampaikan itu memang faktual begitu, enggak juga. Jadi bukan 15 ribuan (korban PHK) itu, tapi saya meyakini tetap datanya di atas itu dengan PHK yang tadi yang tertutup itu," ujar Ristadi kepada detikcom pada Selasa, 12 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan sengaja tidak melaporkan PHK untuk menghindari keribetan administrasi dan sorotan media.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Picu Lonjakan Populasi Ayam Petelur 30%

Lebih lanjut, Ristadi mengungkapkan bahwa pemerintah juga mengalami kesulitan dalam mendata PHK yang dilakukan secara tertutup. Pengawas ketenagakerjaan terkadang kesulitan untuk masuk ke dalam perusahaan karena manajemen menolak memberikan akses. Hal ini semakin mempersulit upaya pendataan yang akurat.

Selain PHK tertutup, Ristadi juga menyoroti adanya segmen PHK lain yang luput dari pencatatan pemerintah, yaitu PHK bertahap. Perusahaan yang menerapkan strategi ini melakukan PHK secara sedikit demi sedikit dalam jumlah kecil, misalnya puluhan orang setiap bulan. Praktik PHK bertahap ini sangat sulit dideteksi karena tidak mencapai angka yang signifikan dalam satu waktu pelaporan, dan perusahaan cenderung tidak melaporkannya ke instansi terkait.

"Jadi sebetulnya PHK tidak terdeteksi itu bukan 100% salah pemerintah. Ya perusahaannya aja yang memang dia tidak mau lapor karena tidak mau ribet dan tidak mau ter-expose yang begitu. Kadang-kadang kan pemerintah mau mendata masuk ke dalam perusahaan itu misalkan ada pegawai pengawas juga mengalami kesulitan karena tidak manajemen tidak mau menerima," bebernya. Dengan adanya praktik PHK tertutup dan bertahap, wajar jika serikat pekerja menilai angka PHK riil jauh melampaui data resmi yang dirilis pemerintah, menimbulkan kekhawatiran akan kondisi ketenagakerjaan yang sebenarnya di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar