
Pemerintah akan melakukan pembayaran bertahap untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah selesai dibangun, namun proses ini baru akan dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa BPKP akan menilai berbagai aspek, mulai dari pendanaan, nilai aset, hingga kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Hasil verifikasi ini kemudian menjadi dasar bagi perbankan untuk mengajukan skema cicilan pembayaran kepada Kementerian Keuangan.
"Belum. Nanti setelah selesai dibangun akan diverifikasi oleh BPKP," ujar Askolani dalam Taklimat Media APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Selasa (5/5/2026). Ia menambahkan, "Dari situ nanti hasil final BPKP jadi bahan bank mengusulkan cicilan ke Kemenkeu."
Pembayaran cicilan oleh pemerintah akan dilakukan secara tahunan selama enam tahun. Besaran cicilan ini akan sangat bergantung pada jumlah koperasi yang berhasil dibangun dan lolos verifikasi. Diperkirakan pada tahun 2026, jumlah KDMP yang akan selesai dibangun mencapai 20.000 hingga 30.000 unit. "Berapa yang selesai dan terverifikasi, itu yang kita bayarkan," tegas Askolani.
Proses pembayaran cicilan perdana diperkirakan dimulai sekitar September 2026. Hal ini mempertimbangkan adanya masa tenggang atau grace period selama 6 hingga 12 bulan sejak pembangunan koperasi selesai. Skema pembayaran cicilan ini dirancang agar desa tetap mendapatkan manfaat ekonomi yang signifikan dari pembangunan koperasi. Nilai investasi yang mencapai sekitar Rp 3 miliar per unit akan menjadi aset berharga bagi desa. "Untuk desa, uangnya tidak hilang. Itu jadi aset dan memberi nilai tambah ekonomi," jelas Askolani.
Sumber pendanaan untuk pembayaran cicilan akan dibedakan berdasarkan wilayah operasional koperasi. Untuk koperasi yang berlokasi di desa, pembayaran cicilan akan bersumber dari dana desa. Sementara itu, untuk koperasi yang berada di kelurahan wilayah perkotaan, pembayarannya dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat. "Untuk desa dari dana desa. Untuk kelurahan bisa dari DAU atau DBH," pungkas Askolani. Skema ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan manfaat ekonomi dari setiap unit KDMP yang dibangun.











