
Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara resmi mengumumkan langkah strategis yang cukup berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap sejumlah karyawannya. Kebijakan ini disosialisasikan oleh manajemen perseroan pada tanggal 23 hingga 24 April 2026 dan dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026. Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada publik, keputusan pahit ini diambil sebagai konsekuensi logis dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah di wilayah operasional mereka di Sumatera sejak awal tahun ini. Langkah pemerintah tersebut secara otomatis memicu penghentian total seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal yang sebelumnya dikelola oleh emiten berkode saham INRU tersebut.
Luas lahan yang terdampak pencabutan izin ini mencapai 167.912 hektare, sebuah angka yang sangat signifikan bagi kelangsungan rantai pasok industri pulp perusahaan. Pencabutan izin ini menempatkan Toba Pulp Lestari dalam daftar 28 perusahaan yang dinilai pemerintah melakukan pelanggaran operasional yang berkontribusi pada risiko bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dampak dari penghentian izin ini tidak hanya memengaruhi lini produksi, tetapi juga memaksa perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran di sisi sumber daya manusia demi menjaga stabilitas sisa operasional yang ada.
Meskipun gelombang PHK tidak dapat dihindari, manajemen Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak finansial yang melumpuhkan kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh. Perseroan menyatakan masih berupaya menjaga kelangsungan usaha secara umum, meskipun kehilangan akses terhadap ratusan ribu hektare hutan produksi tersebut tentu akan mengubah peta jalan operasional jangka panjang mereka secara drastis. Krisis ini kini menjadi sorotan tajam bagi para investor di Bursa Efek Indonesia dan pemangku kepentingan di industri kehutanan nasional.
Di sisi lain, Direktur TPL, Anwar Lawden, dalam pembelaannya memberikan klarifikasi bahwa operasional perusahaan selama ini telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menekankan bahwa TPL senantiasa mematuhi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) serta menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam pengawasan lingkungan. Manajemen membantah keras tudingan bahwa aktivitas mereka menjadi pemicu kerusakan lingkungan di kawasan Tapanuli. Menurut Anwar, seluruh kegiatan perusahaan dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan selalu terbuka terhadap proses evaluasi maupun klarifikasi dari otoritas berwenang untuk membuktikan integritas operasional mereka di lapangan.











