
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah berencana menghadirkan skema layer baru cukai hasil tembakau, sebuah langkah strategis yang dinilai dapat memicu reformasi tata kelola industri tembakau nasional. Inisiatif ini diharapkan membuka pintu lebih lebar bagi petani dan pelaku usaha kecil untuk bergerak di jalur legal. Pengusaha rokok sekaligus Owner Barong Grup, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyambut positif respons pemerintah terhadap berbagai persoalan krusial di sektor tembakau, mulai dari maraknya rokok ilegal, efektivitas tata kelola cukai, hingga upaya menyejahterakan industri rokok rakyat.
Pernyataan Gus Lilur ini merespons kelanjutan aspirasi Tritura Petani Tembakau Madura. Ia menekankan pentingnya momentum ini diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang benar-benar berpihak pada petani dan pelaku usaha kecil. Gus Lilur secara khusus mengapresiasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas rencana penerbitan skema layer baru cukai. Skema ini dinilai lebih adaptif terhadap kondisi riil industri rokok rakyat, serta menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menyadari perlunya diferensiasi perlakuan antara industri skala besar dan pelaku usaha kecil-menengah.
"Rencana penerbitan layer baru cukai rokok rakyat merupakan langkah positif dan sangat ditunggu pelaku usaha kecil," ujar Gus Lilur dalam keterangannya pada Selasa (12/5/2026). Ia menyoroti kesulitan yang selama ini dihadapi banyak pelaku UMKM rokok untuk masuk ke jalur legal, akibat struktur cukai yang dianggap terlalu memberatkan dan tidak proporsional dengan kapasitas usaha mereka. "Kalau layer baru ini benar-benar diwujudkan, maka ini bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya industri rokok rakyat yang sehat, legal, dan kuat," tegasnya.
Selain aspek cukai, Gus Lilur juga menyoroti pentingnya transformasi menyeluruh bagi pelaku rokok ilegal agar dapat beralih ke sistem legal. Ia berpendapat bahwa pendekatan penindakan semata tidak akan cukup menyelesaikan akar persoalan tanpa adanya jalur transisi yang realistis. "Pengusaha rokok ilegal harus diarahkan masuk ke jalur legal, bukan hanya ditindak," katanya. Gus Lilur meyakini bahwa sebagian pelaku rokok ilegal sebenarnya memiliki kapasitas produksi dan pasar yang memadai, namun terhambat oleh biaya operasional yang tinggi dan kerumitan sistem perizinan. Oleh karena itu, kebijakan cukai yang lebih adaptif perlu didukung oleh program transformasi usaha yang komprehensif. "Kalau negara ingin menekan rokok ilegal, maka negara juga harus menyediakan jalan legal yang bisa dijangkau pelaku usaha kecil," imbuhnya.
Lebih jauh, Gus Lilur mengusulkan agar penataan industri tembakau juga diarahkan pada pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Ia memandang KEK dapat menjadi solusi jangka panjang untuk membangun ekosistem industri tembakau yang lebih terstruktur dan berpihak pada petani. "Di sana nanti ada integrasi antara petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang jelas," jelasnya. Gus Lilur optimis bahwa keberadaan KEK akan memperkuat ekonomi Madura, mendorong peningkatan penerimaan negara, memperluas industri legal, dan secara signifikan memperkuat posisi petani tembakau dalam rantai industri nasional.











