
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan kepastian bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan hingga tahun 2027. Keputusan ini disambut baik oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menyatakan bahwa kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap suara masyarakat dan sektor industri hasil tembakau yang menjadi penopang mata pencaharian bagi sekitar 6 juta orang, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang eceran.
Keputusan untuk mempertahankan tarif CHT pada level yang sama, tanpa kenaikan maupun penurunan, dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menghindari gejolak ekonomi yang lebih luas. Henry Najoan menekankan bahwa kebijakan ini akan membantu melindungi para pekerja di sektor ini dari ancaman hilangnya mata pencaharian akibat kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia menambahkan, pemerintah telah mendengarkan kekhawatiran industri yang terdampak oleh situasi internasional yang belum membaik.
Lebih lanjut, GAPPRI juga memberikan dukungan penuh terhadap fokus Kementerian Keuangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Henry Najoan menganggap upaya ini sebagai terobosan yang rasional, mengingat tingginya tarif cukai seringkali menjadi pemicu maraknya peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal tidak hanya merusak iklim persaingan industri legal, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Oleh karena itu, GAPPRI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah strategis dan luar biasa guna memutus rantai peredaran rokok ilegal melalui pendekatan kebijakan yang terukur, komprehensif, dan didukung oleh data ilmiah.
Meskipun menyambut baik kebijakan tarif cukai, GAPPRI juga menyuarakan perlunya tinjauan ulang terhadap beberapa regulasi lain yang dianggap memberatkan iklim usaha industri hasil tembakau nasional. Regulasi tersebut meliputi standardisasi kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan. GAPPRI berpendapat bahwa regulasi-regulasi ini berpotensi mengancam kedaulatan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah untuk senantiasa berhati-hati dalam merumuskan setiap kebijakan terkait industri hasil tembakau. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya dampak negatif yang signifikan, baik bagi industri itu sendiri maupun bagi perekonomian nasional yang saat ini masih dalam kondisi yang rentan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat berjalan selaras dengan upaya pemulihan dan penguatan ekonomi.











