Cukai Rokok Tetap 2027: Fokus Digitalisasi dan Pengawasan Industri

Budi Santoso

Cukai Rokok Tetap 2027: Fokus Digitalisasi dan Pengawasan Industri

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami perubahan pada tahun 2027. Keputusan ini diambil dengan tujuan menjaga stabilitas industri hasil tembakau sembari memperkuat upaya pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut. Purbaya menegaskan, "Tarif cukai rokok saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu."

Alih-alih merencanakan perubahan tarif, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada peningkatan digitalisasi pengawasan industri rokok. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi riil penerimaan negara dari industri hasil tembakau. Selain itu, digitalisasi pengawasan ini juga diharapkan dapat menekan praktik rokok ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara.

Bendahara negara akan memantau secara cermat perkembangan penerimaan negara setelah strategi digitalisasi ini diterapkan. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi basis pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan cukai di masa mendatang. "Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari situ, saya pengin lihat sebetulnya berapa pendapatan bersih dari rokok. Artinya, kalau yang gelap-gelap bisa kami hilangkan, dari situ saya akan hitung (CHT) perlu naik atau turun," jelas Purbaya. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membuat kebijakan cukai yang lebih berbasis data dan efektif.

Baca Juga :  BUMN Ekspor DSI, Kemenkeu Yakin Pendapatan Negara Naik Dua Kali Lipat

Secara umum, kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren yang positif. Hingga April 2026, total penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp 100,6 triliun, yang setara dengan 29,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengalami pertumbuhan sebesar 0,6 persen.

Penerimaan dari sektor cukai secara spesifik mencapai Rp 74,8 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,2 persen. Pertumbuhan ini sebagian besar didorong oleh peningkatan produksi rokok pada triwulan pertama tahun 2026. Di sisi lain, setoran bea masuk juga mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,4 persen, mencapai Rp 16,4 triliun. Kinerja bea masuk ini tetap terjaga berkat kontribusi dari komoditas seperti LPG dan kebutuhan proyek.

Sementara itu, penerimaan bea keluar mengalami kontraksi sebesar 17,5 persen, menjadi Rp 9,3 triliun. Meskipun mengalami kontraksi, performa bea keluar dilaporkan mulai menunjukkan perbaikan, seiring dengan penguatan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada bulan Maret dan April.

Dengan strategi digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas penerimaan negara dari industri hasil tembakau. Keputusan untuk mempertahankan tarif cukai rokok pada tahun 2027 mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian bagi industri sambil terus berinovasi dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

(sumber : Antara)

Also Read

Tinggalkan komentar