
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mendalami dugaan praktik under invoicing pada komoditas minyak sawit mentah (CPO). Pemerintah mendeteksi adanya selisih harga yang signifikan antara data ekspor Indonesia dan harga di negara tujuan akhir, dengan fokus utama pemeriksaan ditujukan kepada 10 eksportir CPO terbesar. Dugaan kuat mengarah pada pola penjualan CPO yang dilakukan melalui perusahaan perdagangan di Singapura sebelum akhirnya dikirim ke negara tujuan akhir. Pemerintah secara aktif membandingkan data ekspor domestik dengan data yang tercatat di negara tujuan untuk mengidentifikasi potensi perbedaan nilai transaksi yang merugikan negara.
"Jadi harga di sini, ekspor ke sana, itu setengah harga dari sini ke sana, tujuan di Amerika sana. Jadi ada under invoicing sekitar 50 persen," ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa dari sekitar 20 perusahaan yang telah diperiksa, perhatian utama difokuskan pada 10 eksportir yang memiliki skala operasi terbesar. Pemerintah menemukan bahwa pola praktik ini cenderung serupa di antara kelompok perusahaan besar tersebut. "Yang kita fokus ke yang besar, semuanya begitu yang besar itu," tegasnya.
Indikasi yang berhasil dihimpun menunjukkan adanya perbedaan mencolok pada harga jual CPO, meskipun volume ekspor yang dilaporkan tetap sama. "Kalau volume, sama. Harga beda," ujar Purbaya. Selain under invoicing, pemerintah juga menemukan dugaan keterlibatan skema transfer pricing melalui perusahaan dagang yang beroperasi di Singapura. Dalam skema ini, CPO diduga dijual terlebih dahulu ke perusahaan perantara atau trading company di Singapura sebelum kemudian diteruskan kepada pembeli akhir di negara lain. "Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura, trading company. Di sini jual ke sana, sana jual ke situ," jelasnya.
Data awal hasil pemeriksaan ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait. Kementerian Keuangan saat ini bekerja sama erat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung dalam melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus dugaan praktik ilegal ini. "Kami yang menjalankan awal dari data-data itu. Kemudian kami kerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan," ujar Purbaya.
Pemerintah juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penarikan kewajiban pajak perusahaan untuk beberapa tahun ke belakang, mengingat indikasi praktik ini diduga telah berlangsung dalam periode waktu yang cukup panjang. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah penindakan yang akan diambil tidak bertujuan untuk menghentikan operasional perusahaan yang bersangkutan. "Tapi yang jelas, kita tidak akan membuat perusahaan itu tutup. Tapi dia harus bayar kewajiban sesuai hasil pemeriksaan biasa," pungkas Purbaya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan potensi pendapatan negara yang hilang akibat praktik tersebut, sekaligus memastikan kelangsungan operasional bisnis yang sah.











