Cek Riwayat Kredit Online: Kini Lewat SLIK OJK

Budi Santoso

Cek Riwayat Kredit Online: Kini Lewat SLIK OJK

Cara mengecek riwayat pinjaman, kelayakan kredit, atau mengambil kredit kini dapat dilakukan secara online. Layanan yang dulunya dikenal sebagai BI Checking kini bertransformasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurut informasi dari laman OJK, SLIK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berfungsi menyediakan informasi mengenai riwayat kredit seseorang. Data yang tersaji dalam SLIK mencakup status kelancaran pembayaran dan riwayat kredit. Informasi ini sangat krusial bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur saat mengajukan pinjaman atau kredit.

Keakuratan dan validitas data dalam SLIK terjamin karena dikumpulkan berdasarkan laporan dari setiap lembaga keuangan, baik bank, lembaga pembiayaan (finance), maupun lembaga keuangan lain yang memiliki akses terhadap data debitur. Data tersebut meliputi identitas debitur, agunan yang dimiliki, pemilik dan pengurus badan usaha (jika debitur adalah perusahaan), jumlah pembiayaan yang telah diterima, riwayat pembayaran cicilan, serta kualitas kredit secara keseluruhan.

Untuk melakukan pengecekan SLIK OJK secara online, langkah-langkahnya cukup mudah. Pertama, akses situs iDebku melalui alamat i debku.ojk.go.id. Setelah masuk, klik menu "Pendaftaran" dan lengkapi informasi pribadi yang diminta. Informasi ini mencakup jenis debitur, nomor identitas (KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, nomor telepon aktif, serta alasan Anda meminta informasi tersebut.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini meliputi foto atau scan KTP, foto selfie sambil memegang KTP, dan foto selfie dengan gestur tertentu sesuai instruksi yang tertera di website. Setelah mengisi dan mengunggah semua data, periksa kembali kebenaran informasi yang Anda masukkan, lalu setujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengklik "Ajukan Permohonan".

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Perhatikan PPh Buyback

Untuk memantau status pengajuan Anda, gunakan nomor registrasi yang diberikan untuk mengecek status melalui menu "Status Layanan". Laporan kredit Anda akan segera dikirimkan ke alamat email yang terdaftar dalam waktu satu hari kerja.

Secara umum, terdapat dua jenis pengajuan permintaan informasi kredit debitur melalui layanan gerai SLIK Online OJK: perseorangan dan badan usaha, masing-masing dengan persyaratan yang berbeda.

Untuk pengajuan perseorangan, permintaan surat SLIK OJK atau informasi debitur untuk kepentingan pribadi tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk debitur yang telah meninggal dunia. Persyaratan untuk debitur perseorangan meliputi foto/scan dokumen identitas asli (KTP/Paspor), foto diri (selfie) sambil memegang identitas, dan foto diri (selfie) dengan kertas berisi tanda tangan basah. Jika pengajuan dilakukan untuk debitur yang telah meninggal dunia, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan kematian, kartu keluarga atau akta kelahiran, serta dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau surat keterangan ahli waris.

Sementara itu, untuk pengajuan informasi debitur badan usaha, hanya karyawan setingkat Direktur yang berhak mengajukan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain foto/scan identitas asli Direktur yang mengajukan, foto diri (selfie) Direktur, foto diri (selfie) dengan kertas bertanda tangan basah, foto/scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, foto/scan Akta Pendirian/Anggaran Dasar badan usaha, serta foto/scan Anggaran Dasar terakhir badan usaha.

Also Read

Tinggalkan komentar