Buruh Tolak Permenaker Outsourcing, Tuntut Revisi Mendesak

Budi Santoso

Buruh Tolak Permenaker Outsourcing, Tuntut Revisi Mendesak

Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan. Aksi ini dilatarbelakangi oleh penolakan keras terhadap isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Sejak pagi, para buruh yang mengenakan pakaian serba hitam dan bandana merah telah memadati halaman kantor, meskipun diguyur rintik hujan. Kehadiran Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, semakin mempertegas tuntutan yang dibawa.

Said Iqbal, dalam pernyataannya kepada awak media, menekankan isu tunggal aksi hari itu, yaitu perlunya revisi atau perbaikan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, regulasi baru ini mengandung sejumlah masalah mendasar yang merugikan pekerja. Pertama, Permenaker tersebut dinilai tidak memiliki ketegasan mengenai larangan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam proses produksi langsung barang dan jasa. Said mencontohkan praktik umum di lapangan, seperti pekerja las di pabrik otomotif, perakit di industri elektronik, atau teller di perbankan, yang seharusnya merupakan kegiatan pokok dan tidak layak di-outsourcing. Namun, dalam Permenaker terbaru ini, pasal yang secara tegas melarang hal tersebut tidak dicantumkan.

Lebih lanjut, Said menyoroti hilangnya ketentuan penting yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Regulasi lama secara jelas mengatur kewajiban perusahaan terkait hak-hak pekerja outsourcing. Jika perusahaan pemberi kerja melanggar aturan, maka demi hukum hubungan kerja tersebut seharusnya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau karyawan tetap, yang berhak atas pesangon saat di-PHK, serta jaminan kesehatan, hari tua, dan pensiun. Hilangnya ketentuan ini dalam Permenaker baru dianggap membuka celah hukum yang merugikan pekerja, menghilangkan kepastian status dan hak-hak mereka.

Baca Juga :  Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 T

Said Iqbal juga menyatakan bahwa Permenaker baru ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi buruh. Ia berpendapat bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelasnya status hubungan kerja. Selain itu, perlindungan terhadap upah, kenaikan gaji, dan proses PHK juga tidak terjamin dalam aturan ini.

Aspek lain yang menjadi sorotan tajam adalah frasa ‘layanan penunjang operasional’ yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 2E. Said Iqbal menilai frasa ini sangat multitafsir dan berpotensi digunakan untuk melegitimasi penggunaan outsourcing pada hampir semua jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti perusahaan. Ketidakjelasan definisi ‘layanan penunjang operasional’ ini dianggap sebagai "pasal karet" yang dapat disalahgunakan.

Meskipun diguyur hujan, para buruh tetap bersemangat menyampaikan orasinya. Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak-haknya hingga tuntutan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dikabulkan. Setelah menyampaikan tuntutan, perwakilan buruh dijadwalkan untuk melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Also Read

Tinggalkan komentar