Buruh Bingung Satgas PHK Prabowo: Belum Jelas Fungsi & Struktur

Budi Santoso

Buruh Bingung Satgas PHK Prabowo: Belum Jelas Fungsi & Struktur

Jakarta – Buruh menyambut baik peluncuran Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, namun masih diliputi keraguan besar. Satgas yang seharusnya menjadi simbol pembelaan negara bagi pekerja yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Presiden Prabowo sendiri menyatakan komitmennya untuk membela dan melindungi buruh dari ancaman PHK, bahkan berjanji negara akan mengambil alih tanggung jawab pengusaha yang tidak sanggup. Pernyataan ini disampaikan di hadapan ribuan buruh yang memadati Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.

Meski demikian, rincian mengenai tugas, fungsi, dan struktur kerja Satgas PHK masih belum jelas. Pembentukan satgas ini disebut berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, namun salinan resmi beleid tersebut belum beredar di kalangan buruh. Hal ini menimbulkan kegelisahan, mengingat janji negara untuk berada di pihak rakyat, terutama dalam menghadapi kesulitan ekonomi yang dapat berujung pada PHK.

Petinggi serikat buruh pun menyatakan kebingungan yang sama. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengaku belum mengetahui secara pasti fungsi, tugas, mekanisme pengambilan keputusan, hingga susunan pengurus Satgas PHK. Ia juga belum menerima salinan Keppres yang menjadi dasar hukumnya. "Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," ujar Said Iqbal.

Baca Juga :  Kementan Ancam Cabut Izin PKS Pembeli TBS di Bawah Harga Acuan

Senada dengan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, juga masih menunggu penjelasan lebih rinci mengenai Satgas PHK. Meskipun memandang pembentukan satgas ini sebagai langkah positif, Elly meminta kejelasan mengenai fokus satgas, apakah pada pencegahan PHK, penanganan kasus, atau pengawasan kepatuhan perusahaan. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan struktur, komposisi keanggotaan, serta sejauh mana keterlibatan serikat buruh dalam satgas tersebut. Mekanisme kerja yang cepat dan responsif juga menjadi harapan agar satgas dapat memberikan solusi konkret. Elly juga menegaskan bahwa serikat buruh masih menunggu salinan resmi Keppres untuk mempelajari substansinya secara komprehensif, dan berharap satgas ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen efektif dalam melindungi hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan buruh.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan sedikit lebih banyak informasi mengenai struktur Satgas PHK. Menurutnya, struktur tersebut akan terdiri dari Penasihat, Ketua dan Sekretaris Satgas, serta Komite Eksekutif. Andi Gani sendiri mengaku masuk dalam dewan penasihat bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Ia juga menyebutkan bahwa nama-nama yang akan ditunjuk dalam struktur satgas sudah dipilih oleh Presiden Prabowo dan akan segera diumumkan, meskipun enggan menyebutkan secara rinci. Mengenai tugas dan fungsi, Andi Gani hanya menyatakan bahwa Satgas akan mengurus berbagai aspek kesejahteraan buruh, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan jaminan sosial.

Baca Juga :  Kuwait Nol Ekspor Minyak: Sinyal Krisis Energi Global

Ketiga petinggi serikat buruh ini, Said Iqbal, Elly Rosita, dan Andi Gani, sama-sama hadir di atas panggung bersama Presiden Prabowo saat peringatan May Day 2026, namun kejelasan mengenai Satgas PHK masih menjadi pertanyaan besar bagi mereka dan jutaan buruh di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar