Buntut Teror Damkar Palsu, OJK Periksa Indosaku dan AFPI Secara Khusus

Budi Santoso

Buntut Teror Damkar Palsu, OJK Periksa Indosaku dan AFPI Secara Khusus

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil penyelenggara pinjaman daring (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4). Langkah tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pelanggaran prosedur penagihan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, OJK menuntut klarifikasi mendalam dari pihak Indosaku terkait keterlibatan mereka dengan tindakan oknum yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Kasus ini bermula dari tindakan nekat seorang debt collector bernama Bonefentura Soa (29) yang membuat laporan kebakaran palsu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut sengaja melaporkan adanya kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat hanya demi memancing debitur yang sulit dihubungi. Fenan, sapaan akrab pelaku, mengakui perbuatannya di Mako Damkar Semarang dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar tuntutan pekerjaan karena merasa frustrasi tidak bisa menjangkau peminjam.

Menanggapi insiden tersebut, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa regulator tidak akan menoleransi segala bentuk praktik penagihan yang mencederai etika, melanggar hukum, dan mengabaikan perlindungan konsumen. OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika dalam proses investigasi ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran mekanisme penagihan, OJK tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi administratif yang berat kepada perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga :  Investor BEI Tembus 26 Juta SID Meski IHSG Turun ke Level 7.129

Selain pemeriksaan internal terhadap Indosaku, OJK juga menginstruksikan AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman kasus secara komprehensif. OJK meminta agar pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat langsung dalam peristiwa laporan fiktif tersebut segera dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan yang tidak profesional tidak lagi memiliki ruang di ekosistem industri keuangan nasional.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Berdasarkan aturan ini, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk untuk melakukan penagihan. Proses penagihan wajib dilakukan dengan prinsip integritas, tanpa intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang merendahkan martabat manusia. Melalui pengawasan ketat ini, OJK berharap industri fintech lending dapat kembali pada jalur yang profesional dan tetap mengutamakan keamanan serta kenyamanan para konsumen di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar