BUMN Ekspor Tuai Protes Guru Besar, Dirjen Pajak Jelaskan Alasannya

Budi Santoso

BUMN Ekspor Tuai Protes Guru Besar, Dirjen Pajak Jelaskan Alasannya

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengakui adanya gelombang protes dari para guru besar mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Protes ini disampaikan langsung melalui pesan singkat kepada Dirjen Pajak. "Kemarin (20/5) di pidato presiden, di sidang paripurna ada radical change. Saya banyak sekali dapat WA, yang ikut dalam protes pernyataan guru besar itu pada WA saya ‘karepe opo bikin BUMN ekspor?’" ungkap Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Jumat (22/5/2026).

Pembentukan BUMN ekspor ini, menurut Bimo, bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk memberantas praktik-praktik penghindaran pajak seperti profit shifting, transfer pricing, dan under invoicing. Bimo menjelaskan bahwa tantangan dalam mendeteksi dan menindak praktik-praktik tersebut sangat kompleks karena melibatkan ekosistem yang rumit. "Itu karena paradoks ekonomi karena dengan cara-cara memperbaiki governance misalnya, memperbaiki kapasitas kantor pajak untuk mendeteksi profit shifting, transfer pricing, memperbaiki misalnya kapasitas pemidanaan atas transfer pricing, ada mens rea-nya misalkan, susah karena ekosistemnya kompleks," jelasnya. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan besar ini, diperlukan keberanian dalam mengambil keputusan yang radikal.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan menjadi pengelola terpusat untuk semua ekspor sumber daya alam. Pengelolaan satu pintu ini mencakup berbagai komoditas penting, mulai dari kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy. Bimo menegaskan bahwa pihaknya sebagai aparatur pelaksana hanya dapat mendukung dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Jadi sekarang itu prinsipnya kalau sudah ada kebijakan seperti itu, eksekutor seperti kami di birokrat itu SDA saja. Sebelum kebijakan diputuskan, kita support. Kita saran boleh, tetapi kalau sudah diputuskan, ya kita harus dukung dan amankan," pungkasnya. Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam pengelolaan pendapatan negara dari sektor ekspor, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Langkah ini juga diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi ekspor dan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak.

Baca Juga :  BTN KPR Subsidi: Jangkau MBR, Cicilan Bisa 40 Tahun

Also Read

Tinggalkan komentar