
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, untuk memperkuat tata kelola komoditas sumber daya alam (SDA) dan menutup celah praktik kurang bayar pajak. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam ini akan menyatukan seluruh ekspor SDA melalui satu pintu. Komoditas yang tercakup meliputi kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy. Prabowo menegaskan bahwa penjualan komoditas ini wajib melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Inisiatif ini juga bertujuan agar Indonesia dapat menetapkan sendiri harga komoditas SDA, tidak lagi bergantung pada penentuan negara lain. Prabowo menyatakan keheranannya atas posisi Indonesia sebagai produsen terbesar namun tidak berdaya menentukan harga. Jika pembeli internasional menolak harga yang ditetapkan, Indonesia siap menggunakan produk tersebut di dalam negeri.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN. Tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, adalah masa transisi di mana transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, namun pelaporan dan dokumentasi diserahkan kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Tahap berikutnya, mulai 1 September 2026, seluruh proses transaksi ekspor, termasuk kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran, akan sepenuhnya dikelola oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. "Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tutur Airlangga.
Draf PP tersebut menguraikan bahwa komoditas yang termasuk dalam tata kelola ini adalah batu bara, kelapa sawit, dan komoditas SDA strategis lainnya. Ekspor komoditas tersebut hanya dapat dilakukan melalui BUMN yang ditetapkan sebagai pengelola. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga terkait. Kebijakan ini akan berlaku penuh setelah 31 Desember 2026, dengan pengalihan pelaksanaan ekspor sepenuhnya kepada BUMN Ekspor. Jika pengalihan sudah dilakukan sebelum tanggal tersebut, pelaksanaan ekspor akan mengikuti ketentuan yang berlaku.











