
Menanggapi pemberitaan di Republika.co.id tertanggal 23 April 2026, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan hak jawab terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian data debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). BTN menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik, penanganan rekomendasi BPK, serta perlindungan nasabah.
BTN menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. BTN saat ini tengah berupaya keras menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan meliputi penyempurnaan dan penguatan proses verifikasi serta validasi data debitur. Selain itu, dilakukan pula penyempurnaan pengawasan administrasi dan dokumen kredit untuk meminimalkan potensi kesalahan.
Proses percepatan penyelesaian dokumen agunan, termasuk sertipikat agunan, juga menjadi prioritas. BTN juga memperkuat mitigasi risiko dan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelancaran operasional dan meminimalisir risiko. Mekanisme penyelamatan kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga terus dilaksanakan.
Terkait temuan pemeriksaan BPK dan pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian data debitur KPR, BTN telah melakukan verifikasi internal secara mendalam. Proses ini dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta perlindungan konsumen. BTN ingin menegaskan bahwa seluruh fasilitas KPR yang disalurkan didukung oleh keberadaan fisik rumah yang menjadi objek pembiayaan secara nyata. Ini membuktikan bahwa setiap KPR yang disalurkan memiliki jaminan berupa properti yang jelas.
Perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah merupakan prioritas utama BTN dalam penyaluran pembiayaan perumahan. Bank ini secara konsisten berupaya melakukan perbaikan berkelanjutan guna menjaga kualitas layanan, tata kelola, dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan nasional. Komitmen ini tercermin dalam berbagai inisiatif strategis yang dijalankan.
Sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik, BTN senantiasa berkoordinasi dengan regulator, auditor, serta para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Hal ini memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis dan operasional dijalankan sesuai dengan standar tertinggi.
BTN mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Masyarakat diharapkan untuk menunggu proses tindak lanjut yang saat ini masih berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. BTN berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan menjaga kepercayaan publik.











