
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberikan dukungan penuh terhadap langkah gugatan kelompok atau class action yang diajukan oleh masyarakat kepada PT PLN (Persero). Dukungan ini muncul sebagai respons atas terjadinya pemadaman listrik massal yang meluas di berbagai wilayah Sumatera dan Aceh pada hari Jumat, 22 Mei. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pemadaman berskala besar ini telah menimbulkan dampak kerugian yang signifikan. Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum dalam aktivitas sehari-hari, tetapi juga oleh pelaku usaha yang terhenti operasionalnya, serta pelayanan publik vital yang terganggu. Lebih jauh lagi, blackout ini berpotensi mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Mufti, masyarakat, sebagai konsumen, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pelayanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. Ketika terjadi gangguan layanan berskala besar dan dalam durasi yang cukup lama, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban dari pihak penyedia layanan. BPKN memandang langkah class action sebagai hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, BPKN akan mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh oleh masyarakat, asalkan terdapat unsur kelalaian yang terbukti dalam pengelolaan sistem kelistrikan oleh PLN. "Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 25 Mei 2026.
Selain itu, BPKN mendesak PLN untuk bersikap transparan kepada publik mengenai akar penyebab terjadinya blackout tersebut. Keterbukaan ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan penjelasan yang memadai dan mengetahui langkah-langkah mitigasi yang akan diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mufti menekankan, "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan."
BPKN juga mendorong pemerintah dan PLN untuk secara proaktif memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Penguatan ini mencakup pengembangan sistem cadangan yang memadai dan strategi mitigasi gangguan yang efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah layanan kepada masyarakat menjadi mudah lumpuh akibat gangguan pada jaringan. Listrik, dalam konteks masyarakat modern, telah menjadi kebutuhan dasar yang krusial. Oleh karena itu, gangguan layanan dalam skala besar tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Dampak blackout yang meluas mencakup terhentinya aktivitas ekonomi, terganggunya layanan kesehatan esensial, terhambatnya komunikasi antarwarga, bahkan potensi peningkatan gangguan keamanan. Fenomena ini merupakan persoalan serius yang menuntut perhatian dan penanganan di tingkat nasional.











