
BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil melindungi sebanyak 47,4 juta pekerja di seluruh Indonesia, dengan fokus khusus pada 6,7 juta pekerja rentan. Kelompok ini mencakup pekerja informal seperti tukang ojek, sopir, pedagang kaki lima, dan sopir angkutan umum, yang memiliki risiko tinggi terperosok ke dalam kemiskinan ekstrem. Pendanaan iuran bagi pekerja rentan ini bersumber dari APBD, APBDes, Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta dukungan Dana Bagi Hasil (DBH).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyatakan optimisme untuk mencapai target perlindungan 10 juta pekerja rentan pada akhir tahun ini. Ia menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh penerima penghargaan, ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Saiful.
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan "Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi," sebuah gerakan bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Gerakan ini merupakan bagian integral dari penguatan perlindungan sosial nasional. Langkah-langkah strategis yang disiapkan meliputi penguatan regulasi dan himbauan dari pemerintah daerah, perluasan literasi dan kesadaran tentang jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat komunitas melalui keterlibatan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan simpul sosial lainnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan keterlibatan dunia usaha, BAZNAS, lembaga zakat, komunitas sosial, dan masyarakat luas melalui Gerakan SERTAKAN, sebagai wujud gotong royong nasional dalam melindungi pekerja rentan.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebanyak 15 kepala daerah, badan usaha, dan UKM menerima penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kepada entitas yang dinilai unggul dalam implementasi program.
Pemerintah menargetkan perlindungan bagi 99,5% pekerja Indonesia, termasuk kelompok miskin, miskin ekstrem, dan rentan. Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi. Ia menambahkan, "Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka." Tanpa jaminan sosial, risiko tersebut dapat mendorong keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan, namun dengan adanya program ini, kelangsungan hidup keluarga pekerja dipastikan tetap layak.











