
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan tanggapan resmi terkait isu pembelian saham di perusahaan aplikasi ojek online (ojol). Melalui Tim Komunikasi Danantara Indonesia, lembaga ini menegaskan bahwa evaluasi terhadap berbagai peluang investasi merupakan bagian dari mandat mereka untuk menciptakan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi spekulasi yang beredar mengenai keterlibatan Danantara dalam sektor transportasi daring.
"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami dalam memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," ujar Tim Komunikasi Danantara Indonesia saat dihubungi. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Danantara untuk tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memastikan bahwa setiap investasi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Lebih lanjut, Danantara menekankan pendekatan yang disiplin dalam setiap proses penilaian investasi. Kriteria yang digunakan mencakup kesesuaian strategis, fundamental perusahaan, profil risk-return (rasio risiko dan imbal hasil), serta potensi penciptaan nilai jangka panjang. Hal ini selaras dengan tahapan investasi yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut. Pendekatan yang hati-hati dan terukur ini diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan serta dampak positif dari setiap investasi yang dilakukan.
Sebelumnya, isu pembelian saham ojol oleh Danantara mencuat setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Danantara Indonesia telah mengakuisisi sebagian saham dari beberapa aplikator ojek online. Salah satu tujuan utama dari langkah ini, menurut Dasco, adalah untuk menurunkan besaran potongan komisi yang dibebankan kepada para pengemudi ojol. Potongan yang sebelumnya berkisar antara 10-20 persen, ditargetkan dapat ditekan menjadi delapan persen.
Dasco menjelaskan bahwa dengan adanya kepemilikan saham oleh pemerintah melalui Danantara, sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh para aplikator ojol akan disesuaikan secara bertahap. Prioritas utama dari penyesuaian ini adalah penurunan biaya yang dibebankan kepada mitra pengemudi. "Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," ujar Dasco, menekankan upaya pemerintah untuk meringankan beban para pengemudi.
Terkait dengan status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan mitra aplikator, Dasco menyebutkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap simulasi. Namun, ia memberikan jaminan bahwa organisasi-organisasi yang mewadahi para pengemudi ojol akan dilibatkan secara aktif dalam proses penentuan kebijakan di masa mendatang. "Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak berbicara, akan diajak berembuk," tegasnya, mengindikasikan adanya komitmen untuk transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan pengemudi.
Memperkuat narasi ini, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Perpres ini secara spesifik mengatur pemangkasan potongan pendapatan yang diambil oleh perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring (ojol) menjadi delapan persen. Presiden Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap skema potongan yang ada sebelumnya. "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegasnya.
Presiden Subianto menekankan bahwa kebijakan ini didasari oleh prinsip pembelaan terhadap hak-hak para pengemudi ojek daring. Ia mengakui bahwa para pengemudi ini bekerja keras setiap hari, bahkan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum mencerminkan keadilan yang memadai bagi para pengemudi yang telah berkontribusi besar terhadap mobilitas masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.











