BI Turunkan Suku Bunga Acuan, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Budi Santoso

BI Turunkan Suku Bunga Acuan, Dukung Ekonomi Kerakyatan

Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16-17 September 2025 resmi menurunkan BI Rate menjadi 4,75 persen. Suku bunga Deposit Facility turut disesuaikan menjadi 3,75 persen, dan Lending Facility menjadi 5,50 persen. Keputusan ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memperluas akses pembiayaan yang lebih adil bagi pelaku usaha kecil.

Penurunan bunga pinjaman ultra mikro, seperti yang dilakukan oleh PNM Mekaar dari 24 persen menjadi 8 persen, membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usaha mereka. Selama ini, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti adanya ketimpangan dalam sistem pembiayaan nasional. Pelaku usaha besar cenderung lebih mudah mengakses kredit dengan bunga rendah, sementara masyarakat kecil justru dibebani bunga yang lebih tinggi.

Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, menyatakan bahwa penurunan bunga pinjaman ultra mikro akan membantu menciptakan pemerataan akses ekonomi bagi masyarakat kecil. Langkah ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk memperkuat usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. "Penurunan bunga ini menghadirkan kesempatan lebih besar bagi pelaku usaha mikro untuk berkembang, meningkatkan produktivitas, dan memperluas usaha mereka," ujar Bagas dalam pernyataannya pada Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, Bagas menekankan bahwa kebijakan pembiayaan yang terjangkau perlu diiringi dengan penguatan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar manfaatnya dirasakan secara optimal. Pendampingan usaha, pelatihan kapasitas, dan perluasan akses pasar merupakan faktor krusial untuk memastikan usaha mikro dapat tumbuh berkelanjutan. Pelaku usaha mikro memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, akses pembiayaan yang lebih ringan diharapkan mampu mendorong lebih banyak usaha kecil untuk "naik kelas".

Baca Juga :  Musim Kemarau Meningkatkan Risiko Kebakaran Rumah di Indonesia

PB HMI juga menegaskan pentingnya pengawasan implementasi kebijakan agar manfaat penurunan bunga benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Organisasi ini menyatakan kesiapannya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan pembiayaan ultra mikro, memastikan bahwa program ini tidak hanya berhenti pada tataran administratif, tetapi memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi rakyat.

Bagas menambahkan bahwa penguatan sektor usaha mikro merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga daya tahan ekonomi nasional di tengah tantangan global. Dengan akses pembiayaan yang lebih inklusif, usaha kecil akan memiliki ruang yang lebih besar untuk bertahan dan berkembang, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.

Also Read

Tinggalkan komentar