BI Batasi Lagi Pembelian Dolar AS, Makin Ketat untuk Stabilkan Rupiah

Budi Santoso

BI Batasi Lagi Pembelian Dolar AS, Makin Ketat untuk Stabilkan Rupiah

Bank Indonesia (BI) kembali memperketat pembatasan pembelian Dolar Amerika Serikat (AS) di pasar domestik sebagai salah satu strategi penguatan nilai tukar Rupiah. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan enam jurus penguatan Rupiah kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026), yang salah satunya adalah pembatasan pembelian Dolar AS. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak pasar global.

Sebelumnya, BI telah menurunkan batas maksimal pembelian Dolar AS dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu per orang per bulan untuk transaksi tanpa underlying assets (jaminan atau bukti transaksi yang mendasarinya). "Kami sudah keluarkan adalah pembatasan pembelian Dolar di pasar domestik tanpa underlying assets. Yang dulunya US$ 100 ribu per orang per bulan, kita turunkan US$ 50 ribu per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan-penguatan," ujar Perry usai rapat dengan Presiden dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Langkah pengketatan tidak berhenti di situ. BI berencana untuk kembali menurunkan batas pembelian Dolar AS menjadi US$ 25 ribu per orang per bulan. Dengan batas baru ini, pembelian Dolar AS yang mencapai atau melebihi US$ 25 ribu diwajibkan menyertakan underlying assets. "Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying," jelas Perry. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi spekulasi dan mendorong penggunaan Dolar AS hanya untuk kebutuhan riil transaksi internasional.

Baca Juga :  PLN Pulihkan Listrik Sumatra Pasca Gangguan: Pasokan Kembali Normal

Selain pembatasan pembelian, BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan meningkatkan pengawasan terhadap bank-bank dan korporasi yang memiliki aktivitas pembelian Dolar AS dalam volume tinggi. Pengawasan yang lebih intensif ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi valuta asing yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut benar-benar didukung oleh kebutuhan yang sah dan tidak mengarah pada praktik penimbunan atau spekulasi yang dapat membebani nilai tukar Rupiah.

"Kami kirim pengawas ke sana, koordinasi dengan Bu Frederica Widyasari dari Ketua OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga," pungkas Perry. Langkah terpadu antara BI dan OJK ini diharapkan dapat menciptakan iklim pasar valuta asing yang lebih stabil dan kondusif bagi penguatan Rupiah, serta menjaga kesehatan sistem keuangan secara keseluruhan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif BI untuk mengantisipasi dan merespons dinamika ekonomi makro global yang berpotensi mempengaruhi stabilitas ekonomi domestik.

Also Read

Tinggalkan komentar