
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka suara terkait dugaan fraud laporan keuangan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), menyusul investigasi yang dilakukan oleh otoritas bursa Amerika Serikat (AS), yaitu U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ). Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemantauan dan pengawasan intensif terhadap kasus ini. BEI juga telah meminta klarifikasi langsung dari manajemen Telkom mengenai investigasi yang tengah berjalan.
Menurut Nyoman, BEI telah melaksanakan dengar pendapat dengan manajemen Telkom pada tanggal 8 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, BEI menyampaikan sejumlah permintaan penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi perseroan dan telah berkoordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Telkom, dalam penjelasannya, memaparkan langkah-langkah strategis yang telah diambil untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal. Salah satu langkah signifikan adalah pembentukan Direktorat Legal & Compliance serta penunjukan Chief Integrity Officer (CIO).
Terkait investigasi SEC, Telkom mengonfirmasi bahwa proses tersebut telah dimulai sejak Oktober 2023 dan awalnya berfokus pada proyek BAKTI Kominfo. Investigasi ini kemudian diperluas untuk mencakup isu-isu akuntansi dan pengungkapan. Lebih lanjut, sejak Mei 2024, DOJ juga turut meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Telkom menegaskan bahwa sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di New York, mereka wajib tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat, termasuk FCPA.
Manajemen Telkom juga menyampaikan bahwa kebijakan clawback telah diberlakukan sejak 30 Mei 2023. Namun, hingga kini, Telkom mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan class action. Selain itu, evaluasi mendalam atas aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan. Kesimpulan dari evaluasi tersebut mengarah pada penerapan perubahan kebijakan akuntansi secara retrospektif untuk laporan tahun buku 2025.
Sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, Telkom telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada tanggal 30 April 2026, yang merupakan pemberitahuan resmi mengenai keterlambatan penyampaian Form 20-F tahun 2025. Pemberitahuan ini diajukan karena perusahaan membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen tersebut. Menanggapi respons terakhir dari Telkom, BEI kembali menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan dan masih menunggu tanggapan resmi dari perseroan. BEI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil tindakan pengawasan yang diperlukan demi menjaga integritas pasar modal.











