Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 45 Miliar di Soetta

Budi Santoso

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp 45 Miliar di Soetta

Aksi penyelundupan emas ke luar negeri meningkat tajam pasca pemerintah memberlakukan aturan baru mengenai bea keluar dan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas yang mulai berlaku akhir tahun 2025. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap belasan kasus penyelundupan emas dalam kurun waktu sekitar satu bulan, yaitu pada periode April hingga Mei 2026. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan bahwa tim gabungan telah melaksanakan 12 kali penindakan dan berhasil mengamankan total 17,55 kilogram emas dengan nilai fantastis mencapai Rp 45,73 miliar.

Hengky menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku penyelundupan adalah melalui jalur penumpang di Terminal 3 keberangkatan internasional. Upaya pengawasan yang dilakukan secara terpadu terhadap barang bawaan penumpang mendeteksi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang diselipkan di dalam koper, disembunyikan di saku pakaian, bahkan ada yang dikenakan langsung sebagai kalung. Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa dilengkapi dokumen ekspor yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Secara rinci, Bea Cukai Soekarno-Hatta merinci beberapa penindakan signifikan. Pada Kamis, 16 April 2026, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram dengan estimasi nilai mencapai Rp 7,6 miliar. Kemudian, pada Selasa, 19 Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial FH yang juga bertujuan ke Hong Kong. Pelaku ini membawa 10 batang emas jenis cast bar dengan berat 10 kilogram, yang nilainya ditaksir mencapai Rp 26,18 miliar.

Baca Juga :  Ekonomi Indonesia Tangguh Hadapi Gempuran Global

Keesokan harinya, Rabu, 20 Mei 2026, Bea Cukai kembali melakukan dua penindakan terhadap WNA asal China. Pertama, pelaku berinisial XWQ membawa dua batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar. Kedua, pelaku FCT membawa dua batang emas cast bar seberat 680 gram dengan nilai Rp 1,79 miliar. Tren penyelundupan serupa terus berlanjut pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan penangkapan WW, seorang WNA asal China, yang kedapatan membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp 1,61 miliar.

Puncak dari serangkaian penindakan terjadi pada Ahad, 24 Mei 2026. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap tujuh kasus penyelundupan emas sekaligus. Seluruh pelaku dalam kasus ini adalah WNA asal China yang menggunakan modus serupa, yaitu membawa emas jenis cast bar. Para terduga pelaku tersebut adalah ZH yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 251,8 gram senilai Rp 0,662 miliar; ZL yang membawa dua batang emas cast bar seberat 401,5 gram senilai Rp 1,06 miliar; WJ yang membawa dua batang emas cast bar seberat 392,5 gram senilai Rp 1,03 miliar; dan GJ yang membawa dua batang emas cast bar seberat 414 gram senilai Rp 1,09 miliar. Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal seperti penyelundupan emas ini.

Baca Juga :  Holding Kawasan Industri Perlu Integrasi Logistik Tingkatkan Daya Saing

Also Read

Tinggalkan komentar