
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan perubahan signifikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan hadirnya BUMN ekspor baru, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagian fungsi Bea Cukai, terutama dalam hal pungutan ekspor, diproyeksikan akan digantikan oleh sistem digital yang didukung kecerdasan buatan (AI). Luhut menyatakan bahwa pungutan ekspor yang selama ini menjadi kewenangan Bea Cukai dapat dialihkan kepada DSI melalui sistem yang terintegrasi. Sementara itu, Bea Cukai akan lebih fokus pada fungsi pengawasan, dengan rekomendasi untuk mengadopsi ekosistem digital berbasis AI.
"Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026). Pernyataan ini disampaikan Luhut usai memberikan sambutan dalam acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy.
Menanggapi posisi Bea Cukai ke depan, Luhut berpendapat bahwa lembaga tersebut perlu melakukan reformasi mendalam agar sejalan dengan kehadiran BUMN khusus ekspor seperti DSI. DSI sendiri akan berfokus pada pengaturan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam tertentu, sementara sebagian proses ekspor lainnya masih akan mengikuti sistem yang sudah ada. "Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini. Tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi," jelas Luhut.
Transformasi birokrasi yang ditekankan Luhut berpusat pada pengurangan interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Ia berargumen bahwa sistem yang masih sangat bergantung pada interaksi personal kerap kali sulit mencapai transparansi penuh. Dengan memindahkan seluruh proses pengawasan ke dalam ekosistem digital, Luhut, yang juga mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, optimis potensi manipulasi dapat ditekan secara signifikan. "Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara," tuturnya.
Informasi tambahan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi bahwa Kementerian Perdagangan saat ini sedang merampungkan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui DSI. Aturan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan ditargetkan selesai pada hari yang sama. Mulai 1 Juni, ekspor untuk tiga komoditas SDA utama, yaitu batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy, akan dilakukan secara bertahap melalui DSI. Meskipun BUMN ini yang akan melakukan ekspor, seluruh aturan main, kewajiban, dan tata cara ekspor dipastikan tidak berubah.
Terkait pungutan ekspor dan bea keluar, Budi Santoso menyebutkan bahwa DSI akan menanganinya ketika skema pengalihan penuh telah berjalan. Sementara itu, perizinan ekspor akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan. "Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," pungkas Budi.











