Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025: Denda Mengintai Wajib Pajak

Budi Santoso

Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025: Denda Mengintai Wajib Pajak

Jakarta – Wajib pajak di Indonesia kini menghadapi tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 yang jatuh pada Kamis, 30 April. Batas waktu ini berlaku serentak bagi wajib pajak perorangan maupun badan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT pajak mereka. Kelalaian dalam melaporkan atau keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 UU KUP secara spesifik menyebutkan bahwa denda untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, sanksi denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000. Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap pengenaan sanksi administrasi denda ini. Pasal 7 ayat (2) UU KUP menjelaskan bahwa denda tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai warga negara asing yang tidak lagi berdomisili di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia, serta wajib pajak lain yang pengaturannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Selain denda karena tidak melapor, sanksi lain yang perlu diwaspadai adalah denda bunga jika SPT pajak tahunan menunjukkan adanya kurang bayar. Sanksi bunga ini sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor, dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran pajak dilakukan. Penting untuk dicatat bahwa denda baru akan dikenakan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meskipun telah membayar denda, kewajiban untuk tetap melaporkan SPT pajak tahunan tidak gugur.

Baca Juga :  Kunjungan Wisman Naik 8,62%, Kepercayaan Internasional Terjaga

Tahun ini, pelaporan SPT tahun pajak 2025 diselenggarakan melalui sistem Coretax. Sebelum dapat menggunakan sistem ini, wajib pajak diwajibkan untuk mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu. Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan beberapa langkah mudah. Pertama, kunjungi situs web resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Selanjutnya, pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak". Pada kolom yang tersedia, pilih opsi "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?" dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, lalu klik "Cari".

Setelah itu, lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar. Untuk verifikasi identitas, pilih menu "Take a Photo" dan lanjutkan dengan mengklik "Validasi Foto". Pilih persyaratan yang berlaku bagi wajib pajak dan klik "Simpan". Periksa kotak masuk email Anda untuk menemukan informasi login beserta notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak. Gunakan informasi tersebut untuk login pada situs web Coretax yang sama, kemudian ubah kata sandi dan buat passphrase baru. Dengan kata sandi baru, Anda dapat kembali login ke website Coretax untuk melakukan pelaporan SPT.

Also Read

Tinggalkan komentar