
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menginvestigasi praktik bisnis produsen beras yang beralih dari beras premium ke beras khusus, termasuk beras fortifikasi, menyusul temuan harga beras fortifikasi mencapai Rp 27.000 per kilogram di Jakarta. Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menginstruksikan pemeriksaan laboratorium intensif untuk memverifikasi klaim kandungan gizi pada label kemasan beras fortifikasi. Amran menyoroti adanya potensi penyimpangan, di mana produsen diduga mengalihkan produksi dari beras premium yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) terbatas ke beras fortifikasi yang dijual lebih mahal, tanpa memenuhi standar gizi yang seharusnya.
Berdasarkan pemantauan Bapanas pada April lalu, beberapa sampel beras fortifikasi hanya mengandung dua jenis zat gizi, jauh dari ketentuan pemerintah yang mewajibkan kandungan vitamin B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng. Amran menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik "akal-akalan" ini demi melindungi konsumen dari klaim palsu dan harga yang tidak wajar. Ia mendesak pengambilan sampel dalam jumlah besar untuk pengujian laboratorium guna memastikan kebenaran klaim pada label.
Untuk sementara, Bapanas mengimbau agar harga beras fortifikasi disesuaikan dengan HET beras premium, yaitu antara Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram, tergantung zonasi wilayah. Keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pangan. Langkah ini diambil agar masyarakat dapat mengakses beras fortifikasi dengan harga yang wajar dan tidak memberatkan. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa penertiban harga beras fortifikasi penting agar tidak dijual secara bebas dengan harga yang melambung.
Beras fortifikasi sendiri adalah beras sosoh yang diperkaya dengan kernel beras fortifikan untuk mencapai komposisi zat gizi tertentu. Beras ini wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025, yang menetapkan kandungan gizi per 100 gram, termasuk minimal 0,25 miligram vitamin B1, 0,25-0,38 miligram asam folat, 1,0-1,5 mikrogram vitamin B12, 3,50-5,25 miligram zat besi, dan 3,0-4,5 miligram seng. Produsen beras fortifikasi juga harus memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diurus melalui Bapanas dan dinas terkait, tanpa dipungut biaya atau memakan waktu lama.
Ketut juga mendorong Perum Bulog untuk berperan dalam mengisi kekurangan suplai beras di ritel modern, terutama beras premium, mengingat minimnya ketersediaan beras premium di pasaran karena banyaknya varian beras khusus. Ia menegaskan bahwa beras fortifikasi bukan langka, melainkan ada di beberapa ritel modern, dan Bulog memiliki kesempatan untuk memasok kekurangan tersebut dengan merek-merek beras premium yang dimilikinya.











