Aturan Baru E-Commerce: Lindungi UMKM dari Biaya Semena-mena

Budi Santoso

Aturan Baru E-Commerce: Lindungi UMKM dari Biaya Semena-mena

Kementerian UMKM segera merilis Peraturan Menteri (Permen) untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM. Salah satu terobosan krusial adalah larangan bagi platform e-commerce untuk menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin, secara mendadak. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui keluhan UMKM terkait lonjakan biaya komisi dan iklan di marketplace. Selama ini, penetapan biaya diserahkan pada mekanisme pasar B2B, yang dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM. Permen ini bertujuan menghentikan praktik kenaikan biaya sembarangan oleh e-commerce.

Proses harmonisasi regulasi turunan dari PP Nomor 7 Tahun 2021 telah rampung di Kementerian Hukum, dan kini Permen tersebut menunggu pengundangan di Kemensesneg. Aturan baru ini mewajibkan platform e-commerce untuk mengumumkan kebijakan kenaikan biaya tiga bulan sebelumnya. Tujuannya adalah agar penjual dapat menyesuaikan perencanaan keuangan mereka. Selain itu, platform wajib menyediakan kontrak berjangka dengan penjual yang mengatur kenaikan biaya layanan dalam jangka waktu tertentu, tanpa kenaikan mendadak. Ukuran huruf dalam kontrak juga akan diperhatikan agar mudah dibaca oleh pelaku UMKM.

Kontrak kerja sama digital antara marketplace dan penjual akan berjangka waktu satu tahun, menetapkan tarif biaya layanan yang jelas selama periode tersebut. Mengenai sanksi bagi marketplace yang melanggar, Maman menyatakan sanksi tersebut disiapkan secara bertahap. Pemerintah akan menjaga keseimbangan ekosistem digital, melindungi semua pihak, termasuk platform, penjual, dan perusahaan logistik. Dialog dengan pihak marketplace telah dilakukan dan mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan ini, menandakan kesepahaman untuk menciptakan ekosistem yang adil.

Baca Juga :  Harga Ayam Anjlok, Peternak Tertekan di Bawah Acuan Pemerintah

Lebih lanjut, Permen ini menyederhanakan komponen biaya di e-commerce menjadi tiga kategori: biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Sebuah insentif signifikan akan diberikan berupa diskon 50% untuk biaya layanan produk dalam negeri bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Diskon ini sepenuhnya ditanggung oleh platform e-commerce, bukan oleh pemerintah. Misalnya, jika biaya layanan normal adalah Rp 30.000, UMK hanya perlu membayar Rp 15.000.

Insentif diskon ini berlaku bagi UMK yang terdaftar dalam platform Sapa UMKM, yang nantinya akan terintegrasi dengan berbagai marketplace besar seperti Shopee Indonesia dan TikTok Shop. Integrasi melalui sistem Sapa UMKM ini akan mempermudah UMK untuk berjualan di berbagai platform dengan fasilitas diskon biaya layanan. Langkah ini merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan persaingan yang lebih sehat bagi usaha mikro dan kecil dalam ekosistem digital.

Also Read

Tinggalkan komentar