Aturan Baru DHE SDA: AS Dapat Pengecualian, Berlaku 1 Juni

Budi Santoso

Aturan Baru DHE SDA: AS Dapat Pengecualian, Berlaku 1 Juni

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, akan menerapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Kebijakan ini mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa terdapat pengecualian bagi beberapa negara mitra, salah satunya Amerika Serikat (AS). Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat," ujar Airlangga Hartarto dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta pada Jumat, 22 Mei 2026. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. PP 21/2026 memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.

Melalui kebijakan DHE SDA ini, eksportir dari sektor sumber daya alam diwajibkan untuk memasukkan 100 persen devisa hasil ekspornya ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus yang berada di dalam sistem Himbara. Penempatan dana ini memiliki jangka waktu minimal, yaitu 3 bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk komoditas nonmigas.

Baca Juga :  Rupiah Anjlok Dekati Rp 18.000, Geopolitik dan Fiskal Jadi Biang Kerok

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terkait konversi DHE valuta asing ke dalam Rupiah. Batas konversi diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen. Namun, terdapat kelonggaran khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan. Untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, eksportir diwajibkan menempatkan retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Dana retensi ini juga memiliki opsi untuk ditempatkan di bank yang bukan merupakan anggota Himbara.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan devisa negara, mendorong intermediasi keuangan domestik, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri, pemerintah bertujuan untuk mengendalikan arus keluar masuk devisa dan memanfaatkannya untuk pembangunan ekonomi nasional. Fleksibilitas yang diberikan kepada negara mitra seperti AS menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga hubungan perdagangan internasional yang baik sambil tetap mengoptimalkan potensi ekonomi domestik. Penerapan aturan ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan kepatuhan dari seluruh eksportir SDA.

Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang kondusif, sekaligus memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Kebijakan DHE SDA ini merupakan salah satu langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut, dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global dan kebutuhan domestik.

Also Read

Tinggalkan komentar