
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) mengusulkan pengenaan tarif atau bea masuk baru sebesar 10% hingga 12,5% untuk barang impor dari 60 negara, yang salah satunya adalah Indonesia. Kebijakan ini merupakan respons terhadap temuan investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301, setelah pembatalan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump oleh Mahkamah Agung AS. USTR mengumumkan akan memberlakukan bea masuk 10% untuk barang impor dari 14 negara, termasuk Indonesia, Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Tarif ini dikaitkan dengan investigasi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait impor barang yang dibuat dengan kerja paksa.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menyatakan ketidakpuasan atas kegagalan mitra dagang AS dalam mengatasi impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa. "Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk mengatasi impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima," tegas Greer. Selain itu, USTR juga akan mengenakan bea masuk tambahan sebesar 12,5% pada barang impor dari 45 negara lain yang juga diselidiki. Greer menekankan bahwa situasi ini menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pekerja Amerika di pasar global.
Meskipun demikian, USTR memberikan kelonggaran bagi sejumlah volume impor pakaian dan tekstil untuk masuk ke AS dengan tarif yang lebih rendah, meskipun rincian bea dan volumenya belum diungkapkan secara spesifik. Langkah ini seolah menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam penataan ulang kebijakan perdagangan AS.
Selain tarif yang diusulkan terkait kerja paksa, USTR juga mengumumkan pengenaan bea masuk sebesar 25% untuk berbagai barang impor dari Brasil. Keputusan ini diambil sebagai hasil dari investigasi Bagian 301 yang berfokus pada praktik perdagangan digital dan tarif preferensial yang diterapkan oleh Brasil.
Lebih lanjut, USTR diperkirakan akan segera merilis temuan dari investigasi besar lainnya yang juga didasarkan pada Pasal 301. Investigasi ini mencakup isu penumpukan kapasitas industri berlebih di 16 mitra dagang, dengan China menjadi salah satu negara yang menjadi sorotan utama.
Dalam konteks temuan terkait kerja paksa, USTR telah mengidentifikasi sejumlah produk yang akan dikecualikan dari pengenaan tarif. Produk-produk tersebut meliputi energi, logam tanah jarang dan logam penting lainnya, daging sapi, kopi, beberapa jenis buah-buahan dan sayuran, farmasi, bahan kimia organik, serta suku cadang pesawat terbang. Pengecualian ini menunjukkan adanya upaya untuk meminimalkan dampak negatif pada sektor-sektor strategis dan kebutuhan pokok.
USTR membuka ruang bagi publik untuk memberikan komentar mengenai usulan tarif baru ini serta upaya perbaikan lainnya hingga tanggal 6 Juli 2026. Sidang publik terkait akan dijadwalkan pada tanggal 7 Juli 2026, memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan mereka sebelum kebijakan final ditetapkan. Langkah ini mencerminkan proses deliberatif dalam perumusan kebijakan perdagangan AS yang kompleks.











