AS Usulkan Tarif 10% untuk Produk RI, Jakarta Siapkan Respons

Budi Santoso

AS Usulkan Tarif 10% untuk Produk RI, Jakarta Siapkan Respons

Indonesia tengah merespons usulan Amerika Serikat (AS) yang berencana menerapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk-produk asal Tanah Air. Usulan ini muncul setelah Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menilai Indonesia belum efektif dalam memberlakukan larangan impor barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa. Pemerintah Indonesia, melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mencermati hasil investigasi sementara USTR berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.

Investigasi ini difokuskan pada kebijakan dan praktik sejumlah negara terkait upaya pencegahan impor barang yang diproduksi dengan menggunakan praktik kerja paksa. Indonesia sendiri masuk dalam daftar enam negara yang dinilai belum maksimal dalam menegakkan larangan tersebut. Selain Indonesia, negara-negara lain yang masuk dalam kategori ini adalah Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

USTR menganggap situasi ini berpotensi menghambat perdagangan Amerika Serikat, sehingga mendorong usulan penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen bagi negara-negara yang termasuk dalam kelompok tersebut. Sementara itu, sebanyak 54 negara lain yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi, yaitu 12,5 persen.

Menanggapi hal ini, Haryo Limanseto menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam menjalankan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional. Hal ini termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan yang telah disiapkan oleh USTR, termasuk kesempatan untuk menyampaikan tanggapan tertulis dan berpartisipasi dalam dengar pendapat publik.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp 17.600, Potensi Tembus Rp 18.000

"Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat," ujar Haryo. Selain menyiapkan respons resmi, pemerintah Indonesia juga berupaya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap barang-barang impor. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia tidak berasal dari kegiatan usaha yang melibatkan praktik kerja paksa.

"Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," tambah Haryo. Usulan tarif tambahan ini merupakan bagian dari hasil investigasi USTR yang mencakup 60 mitra dagang utama Amerika Serikat. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya dari pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan, mengingat sebagian kebijakan sebelumnya menghadapi tantangan hukum di dalam negeri. Pemerintah Indonesia terus berupaya menjaga hubungan dagang yang baik sembari memastikan standar ketenagakerjaan di dalam negeri terpenuhi.

Also Read

Tinggalkan komentar