APINDO: Pemeriksaan Peserta PPS Bagian Penegakan Hukum, Bukan Kebijakan Baru

Budi Santoso

APINDO: Pemeriksaan Peserta PPS Bagian Penegakan Hukum, Bukan Kebijakan Baru

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menanggapi rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memeriksa wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ketua Komite Perpajakan APINDO, Siddhi Widyaprathama, menekankan pentingnya penjelasan yang utuh dari DJP kepada dunia usaha dan masyarakat agar isu ini dipahami secara proporsional. Siddhi menegaskan bahwa PPS, yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berbeda fundamental dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016-2017.

Dalam skema PPS, khususnya bagi peserta yang mendapatkan tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat syarat dan komitmen yang mengikat. Persyaratan tersebut meliputi pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi aset dari luar negeri, serta realisasi investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha pada sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan di Indonesia. Oleh karena itu, jika DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang telah ditetapkan sejak awal dalam UU HPP dan peraturan pelaksanaannya. Ini bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan.

APINDO telah berkomunikasi dengan DJP dan memahami bahwa fokus pengawasan dan pemeriksaan ditujukan secara terukur kepada wajib pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan. Hal ini mencakup validitas pengungkapan harta, serta realisasi komitmen repatriasi dan investasi. Siddhi menjelaskan bahwa pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS seharusnya tidak diartikan sebagai perubahan kebijakan atau pemeriksaan menyeluruh terhadap semua peserta program. Sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum atas kewajiban yang melekat pada skema PPS berdasarkan UU HPP.

Baca Juga :  WIKA Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Brebes untuk Tingkatkan Pendidikan

APINDO mengimbau dunia usaha untuk tetap tenang dan tidak melakukan interpretasi berlebihan terhadap pemberitaan ini, asalkan pelaksanaan PPS telah dilakukan dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, APINDO mendorong DJP untuk senantiasa mengedepankan pendekatan yang persuasif, objektif, proporsional, dan berlandaskan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan pengawasan maupun pemeriksaan. Hal ini penting demi menjaga iklim usaha yang kondusif, memelihara kepercayaan wajib pajak, dan memastikan keberlanjutan reformasi perpajakan yang sedang berjalan.

APINDO meyakini bahwa hubungan yang konstruktif antara otoritas pajak dan dunia usaha merupakan pondasi krusial untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. Kolaborasi yang baik antara kedua belah pihak akan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan efisien, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi nasional. Dengan pemahaman yang sama dan penegakan hukum yang adil, diharapkan program-program perpajakan seperti PPS dapat berjalan sesuai tujuannya untuk meningkatkan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan.

Also Read

Tinggalkan komentar