
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai anggaran bantuan sapi kurban senilai Rp100 miliar yang disalurkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden Prabowo pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah telah mendistribusikan sebanyak 1.098 ekor sapi untuk keperluan kurban. Saat dikonfirmasi awak media di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu, 27 Mei 2026, Purbaya mengaku tidak memiliki informasi terkait anggaran tersebut.
"Saya tidak tahu masalah itu. Saya cek, saya tidak tahu," ujar Purbaya. Ia menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai anggaran tersebut diarahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Purbaya menduga kuat bahwa anggaran tersebut bersumber dari Kemensetneg. "Tanya Mensesneg. Saya rasa si uang mereka sendiri," tambahnya.
Pernyataan Purbaya ini berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro. Juri sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban tersebut memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut disalurkan melalui pos bantuan kemasyarakatan presiden, dengan estimasi total anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Jadi, sumber anggarannya dari APBN, ya, melalui anggaran bantuan Presiden, bantuan kemasyarakatan Presiden. Jadi, kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar, Rp100 miliar," jelas Juri saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026. Penyesuaian harga sapi dilakukan di setiap daerah untuk memastikan pemerataan bantuan.
Adanya perbedaan keterangan antara Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Sekretaris Negara menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan koordinasi dalam pengelolaan anggaran negara. Keterangan Purbaya yang menyatakan ketidaktahuannya menunjukkan adanya celah informasi atau kemungkinan bahwa alokasi anggaran tersebut belum tersosialisasikan secara menyeluruh kepada pemangku kepentingan di Kementerian Keuangan.
Sementara itu, penyaluran sapi kurban oleh Presiden merupakan tradisi yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Besaran anggaran yang dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan ribuan ekor sapi menunjukkan skala program yang cukup besar. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik seperti ini menjadi krusial untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitasnya.
Pihak Kemensetneg diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran anggaran bantuan kemasyarakatan presiden, termasuk rincian alokasi dana untuk program sapi kurban ini. Transparansi dalam pengelolaan dana publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran. Penjelasan yang komprehensif dari Kemensetneg akan membantu menjawab keraguan publik dan memperjelas status anggaran yang menjadi sorotan ini. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana APBN dikelola dan disalurkan, terutama untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.











